BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali resmi menerima uang ganti rugi (UGR) tanah kas desa (TKD) yang terkena proyek tol Solo- Yogya. Total UGR yang diterima sebesar Rp 44 miliar.
Untuk itu, Pemdes Jembungan pun kini bersiap mencari tanah kas pengganti. Tanah tersebut diutamakan di desa setempat.
“Sesuai ketentuan kami harus mencari tanah kas pengganti. Diutamakan lokasinya di Desa Jembungan dulu. Kalau sudah tidak ada, baru bisa mencari di desa sekitar seperti Kuwiran, Jipangan, Sambon atau Cangkringan,” kata Kades Jembungan, Suwarno, Kamis (13/10/2022).
Dijelaskan, TKD yang terkena tol Solo- Yogya sebanyak 20 bidang dengan luas total 43.500 meter persegi. Adapun jumlah UGR yang diterima sebanyak Rp 44 miliar. Dana tersebut saat ini sudah masuk rekening desa. Bahkan, sudah masuk dalam APBDes Perubahan 2022.
“Kami perkirakan dengan dana tersebut bisa membeli tanah pengganti sebanyak 39 bidang. Jadi hampir dua kali lipatnya.”
Namun, untuk penetapan harga tanah pengganti, pihaknya tidak bisa menentukan harga secara sepihak. Pasalnya, sudah ada tim appraisal yang menentukan harga tanah tersebut.
“Jadi pihak panitia desa akan membayar harga tanah sesuai ketentuan dari tim appraisal.”
Sebelumnya, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Hafid Istantio mengungkapkan, total ada 77 bidang TKD yang terkena proyek tol milik 8 desa. Lima desa di antaranya sudah mengajukan izin pelepasan TKD ke Gubernur.
Dijelaskan, TKD tersebut adalah, 4 bidang milik Desa Banyudono, Kecamatan Banyudono yang berlokasi di Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono dengan luas 7.460 meter persegi. Kemudian 26 bidang TKD milik Desa Kuwiran dengan luas 36.559 meter persegi.
Di Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono ada 20 bidang TKD dengan luas 43.500 meter persegi. Sedangkan di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit sebanyak 11 bidang dengan luas 24.544 meter persegi. Satu bidang TKD milik Desa Jatirejo, Kecamatan Sawit juga terkena proyek strategis nasional ini.
Luasnya 199 meter persegi. Lalu, 9 bidang TKD Kateguhan, Kecamatan Sawit seluas 7.204 meter persegi. Kemudian 2 bidang milik Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak yang berada di Desa Kuwiran dan Jembungan dengan luas 4.230 meter persegi. Empat bidang TKD milik Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak dengan luas 5.972 meter persegi. Waskita