Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Waduh, Korban Tewas Pabrik Kertas Wonokerto Wonogiri Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Wabup Minta Ada Audit Sistem Keamanan

Kecelakaan kerja

Evakuasi korban kecelakaan kerja pabrik kertas Wonokerto Wonogiri. Foto : istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Wonogiri melakukan kroscek di lapangan terkait kecelakaan kerja korban tewas pabrik kertas Wonokerto Wonogiri, PT PPI.

Ternyata belum semua karyawan di perusahaan itu didaftarkan keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Naasnya korban tewas pabrik kertas Wonokerto Wonogiri belum didaftarkan perusahaan sebagai peserta BPJS.

Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti mengatakan PT PPI menjadi salah satu perusahaan yang sedang dalam pengawasan ketat pihaknya bersama BPJS. Pasalnya, pihak perusahaan sudah mendapatkan dua teguran dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditembuskan kepada Disnaker Wonogiri dan pengawas.

Hal itu karena pihak perusahaan belum mengikutkan semua karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Petugas Disnaker Wonogiri juga disebutnya kerap menegur perusahaan terkait hal tersebut.

“Saat terjadi kecelakaan kerja seperti ini dan karyawannya belum diikutkan (BPJS Ketenagakerjaan) nanti kami akan gunakan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti, Selasa (4/10/2022).

Menurut Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti, saat perusahaan tak mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan maka perusahaan harus menanggung semua pembiayaan yang terkait dengan kecelakaan kerja yang dialami karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya bakal mengawal langkah yang diambil perusahaan atas karyawan tersebut.

“Ini menjadi pembelajaran. Kan ada aturan wajib mengikutsertakan karyawan pada kepesertaan BPJS,” kata Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti.

Menurut dia, keselamatan kerja karyawan adalah wewenang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi melalui Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker). Pembinaan keselamatan kerja dilakukan Satwasker.

Dia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satwasker terkait kecelakaan kerja di PT PPI. Satwasker bakal terjun bersama Disnaker ke PT PPI.

Diketahui, kecelakaan kerja di pabrik kertas itu sudah terjadi dua kali. Pertama adalah kecelakaan kerja yang terjadi pada April lalu. Kedua, kecelakaan kerja yang terjadi pada Senin (3/10) kemarin.

Disnaker bersama Satwasker bakal mengkaji terkait keamanan kerja disana. Bakal digali lebih jauh apakah kecelakaan kerja itu terjadi karena keteledoran karyawan atau standar keselamatan kerja yang kurang.

“Besok akan kita bahas. Yang jelas karena tidak diikutkan BPJS, perusahaan berkewajiban memfasilitasi penanganan yang bersangkutan sebagaimana aturan yang berlaku,” kata Kepala Disnaker Wonogiri Ristanti.

Sementara Wabup Wonogiri Setyo Sukarno prihatin dan menyayangkan kecelakaan kerja yang terjadi di PT PPI. Apalagi, sudah dua kali terjadi kecelakaan kerja disana dalam tempo yang tak terlalu lama.

Dia meminta, ada audit terkait sistem keamanan tenaga kerja di perusahaan itu. Dinas terkait diminta untuk terjun dan menyelidiki lebih lanjut.

Lebih jauh, Wabup Wonogiri Setyo Sukarno menuturkan pekerja wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS. Seharusnya, perusahaan mendaftarkan seluruh karyawannya dalam keikutsertaan BPJS.

Sedangkan, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Wonogiri, polisi masih mendalami kejadian kecelakaan kerja di PT PPI Senin lalu.

Media berusaha menghubungi HRD PT. Paper Prima Indonesia Heru Pranoto untuk mengkonfirmasi terkait korban kecelakaan kerja yang belum didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan dan terkait belum semua karyawan yang didaftarkan dalam BPJS Kesehatan. Namun sayangnya, pesan WhatsApp tak dibalas dan telepon ke Heru juga tak tersambung. Aris Arianto

Exit mobile version