Beranda Nasional Jogja Aniaya Siswa SMK dengan Celurit dan Gir, 1 Karyawan Swasta dan 4...

Aniaya Siswa SMK dengan Celurit dan Gir, 1 Karyawan Swasta dan 4 Siswa  SMK Diamankan Polisi

Polisi menunjukan barang bukti dan pelaku penganiayaan dalam jumpa pers, Kamis (17/11/2022) / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil meringkus lima pelaku penganiayaan terhadap siswa SMK di Yogyakarta dengan celurit.

Mereka yang diringkus adalah GS (21) seorang pria, yang merupakan karyawan swasta asal Bantul. Sementara empat lainnya masih di bawah umur.

Masing-masing berinisial IS laki-laki (16), DL (15), AA laki-laki (16), di mana ketiganya merupakan siswa salah satu SMK swasta di Umbulharjo, Yogyakarta.

Adapun satu pelaku lainnya adalah MH (16) laki-laki pelajar salah satu SMK Banguntapan, Bantul.

Kelimanya diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap empat korban yang masih berstatus pelajar SMK di Kota Yogyakarta.

Para korban adalah RR, yang mengalami luka di bagian punggung, AK luka di bagian leher belakang telinga, IM mengalami luka di kepala dan MB mengalami luka di bagian jempol tangan kanan.

Luka itu disebabkan karena sabetan senjata tajam jenis celurit dan gir yang dibawa para pelaku.

Insiden penganiayaan terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Kompol B Suprapto, Gondokusuman.

“Motifnya mereka balas dendam karena pelaku MH pernah mendapat kekerasan fisik,” kata Kanit IV Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Ahmad Mirza saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (17/11/2022).

Dijelaskan Mirza, kronologi kejadian itu bermula pelaku MH yang memiliki permasalahan dengan salah satu korban yakni pelajar di SMK swasta Umbulharjo.

Baca Juga :  NMax  Hantam Jembatan Karena Hilang Kendali, Siswa 17 Tahun  Asal Bantul Tewas

MH pada saat itu datang ke rumah AP kemudian bertemu teman-teman lainnya yakni DL, GS dan IS.

“Pelaku MH menceritakan permasalahan kepada teman-temannya bahwa pelaku MH pernah mengalami kekerasan fisik,” jelasnya.

Teman-teman MH kemudian tak terima dan melakukan upaya balas dendam.

“Sekira pukul 17.15 rombongan pelaku mendatangi SMK swasta di Umbulharjo,” jelasnya.

Karena jam pelajaran sudah lewat, para pelaku tidak mendapati sasarannya.

Setelah itu para pelaku bertemu dengan rombongan yang dicari di TKP yakni di Jalan Kompol B Suprapto, Gondokusuman.

Di tempat itu terjadi aksi saling serang antar kedua kelompok dengan menggunakan senjata tajam berupa Celurit, gir dan batu yang mengakibatkan empat korbannya mengalami luka-luka.

“Pelaku GN melakukan kekerasan menggunakan Celurit dan pelaku AP menggunakan gir yang diikat dengan tali,” ujar Mirza.

Pada saat aksi saling serang itu berlangsung, warga yang melihat bergegas untuk mengamankan para pelajar yang terlibat.

Saat itu pelaku GN dan IK berhasil diamankan oleh warga.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang bukti berupa Celurit dan pakaian pelaku turut diamankan.

Para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP ancaman lima tahun penjara, subsider pasal 80 juncto pasal 76 c atau pasal 80 ayat (1) juncto pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun.

Baca Juga :  Buat Onar Saat Mabuk, Mahasiswa Yogyakarta Diamankan Polsek Gamping

Kemudian lebih subsider pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun, lebih-lebih subsider pasal 358 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Lalu pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun, atas kepemilikan dan membawa senjata tajam.

“Keempat anak berhadapan hukum (ABH) ikut ditahan, dititipkan di Polresta Sleman,” pungkasnya.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.