KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Awal Desember 2022 dijadwalkan untuk pembahasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan, haji yang mana terjadi kompleksitas persoalan teknis yang sifatnya urgen dan mendesak.
Yakni tentang durasi waktu tunggu hingga 45 tahun, biaya haji yang sering mendadak naik karena regulasi dari Arab Saudi.
Bahkan persoalan yang sedang up date, yakni gencarnya biro travel umroh merayu calon jamaah haji agar membatalkan pendaftaran haji dan diganti lewat ibadah umroh.
Tak pelak, akibat rayuan biro travel umroh tersebut pada tahun 2022 terdapat sekitar 8.400 orang calon jamaah haji di Jawa Tengah yang membatalkan pendaftaran haji tahun ini.
“Harus kita sadari bersama bahwa operator penyelenggaraan haji yang induknya dari Arab Saudi sering berubah-ubah aturannya, terutama aturan teknis baik tentang kuota haji dan biaya haji akhirnya secara otomatis berdampak terhadap penyelenggaraan haji Indonesia maka UU Haji pun akan direvisi,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR-RI Paryono SH MH di sela acara Forum Grup Diskusi bertitel Sapa Jamaah Tunggu Haji Angkatan XVI di Karangpandan, Senin (7/11/2022).
Paryono menjelaskan, secara sederhana saja jika operator haji dari Arab Saudi mengubah satu aturan, maka penyelenggara haji Indonesia juga harus menyesuaikan.
Sedangkan penyesuaian aturan baru itu berpotensi menjadi masalah serius. Sebagai contoh, lanjut Paryono, tentang biaya haji saat pendaftaran biaya haji sebesar Rp 81 juta, namun sejurus kemudian mendadak Arab Saudi menaikkan biaya yang mana dikurs menjadi Rp 98 juta atau ada kenaikan biaya Rp 1,5 triliun.
“Pada kasus seperti ini tidak mungkin Badan Penyelenggara Haji (BPH) Kementrian Agama menarik biaya tambahan kepada calon jamaah haji karena saat pendaftaran haji sudah ditentukan alias dipatok tentu saja ini masalah serius negara untuk mencari biaya tambahannya,” tandas Paryono SH MH.
Bahkan, lanjut Paryono, yang lebih ekstrem lagi tentang antrean jamaah haji hingga 65 tahun dan kemungkinan terus bertambah lama seiring bertambahnya jumlah pendaftar.
Untuk itulah lanjut Paryono, guna mengatasi persoalan teknis urgen yang secara mendadak berubah-ubah dari Arab Saudi maka pemerintah menyiapkan revisi UU Haji.
Dengan demikian Paryono SH MH tergerak menjaring masukann pendapat dari masyarakat terutama tokoh agama dan masyarakat ditingkat bawah.
Sementara itu Kabid Penyelenggara Haji Kemenag Provinsi Jateng Ahmad Yani mengatakan mengapresiasi upaya Paryono dan kantor Kemenag Karanganyar getol menjaring aspirasi masukan untuk materi revisi UU Haji.
“Apa yang dipaparkan Pak Paryono sangat riil memang seiring bergonta-ganti mendadak aturan teknis dari Arab Saudi harus diantisipasi pada UU Haji agar tidak muncul persoalan urgent seperti lamanya antrean hingga 65 tahun. Antrean haji hingga 65 tahun lamanya kan ini masalah serius belum lagi biaya yang mendadak naik maka UU Haji harus bisa mengantisipasinya,” pungkas Ahmad Yani.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karanganyar, Wiharso MM mengatakan selalu pro aktif menjaring masukan para tokoh agama dan stake holder untuk dibawa pada revisi UU Haji.
“Kami terus menjaring pendapat masyarakat terkait problema haji dan permasalahannya,” tandas Wiharso MM. Beni Indra