PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai mengambil jimpitan ronda tengah malam itu, Rabu (17/2/2022), Pak RT di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo bernama Zainal Arifin (32), hendak berlalu.
Namun tanpa disangka sudut matanya masih sempat menangkap ada sepeda motor yang terparkir di halaman belakang rumah wanita perangkat desa (Perdes) setempat, berinisial AFA.
Kecurigaannya membuncah ketika ia tahu sepeda motor itu bukan milik si empunya rumah.
“Saya lihat di belakang rumah AFA, ada sebuah sepeda motor asing yang bukan milik pemilik rumah,” ungkap Zainal kepada Tribunjogja.com, Selasa (8/11/2022).
Kecuriagaan itulah yang akhirnya mengantar ia dan rekan-rekan peronda membongkar perselingkuhan hingga si pria dipecat tidak dengan hormat.
Sementara si perempuan, yang juga isteri seorang anggota TNI itu, terpaksa mundur dari jabataannya sebagai perangkat di desa Banyuasin Separe. Dua-duanya kini memble tak punya pekerjaan dan namanya tercoreng.
Yang bikin tercengang bukan kepalang, ternyata si pria peselingkuh itu adalah seorang polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Loano, Purworejo berinisial AL dengan pangkat Aipda.
Penggerebekan terhadap pasangan selingkuh itu dilakukan warga sekitar bulan Februari 2022 lalu, kemudian Aipda AL diproses secara kode etik profesi Polri hingga diputuskan dipecat pada November 2022 ini.
Awalnya, warga tak percaya hubungan antara keduanya. Apalagi Aipda AL dan AFA sama sekali tidak tampak akrab ketika bertemu saat rapat di desa.
Kisah penggerebekan pasangan selingkuh itupun cukup rapi dan tanpa menimbulkan kehebohan. Mula-mula Zainal Arifin menginformasikan temuan motor asing di belakang rumah AFA kepada petugas ronda lain yang malam itu ikut bertugas.
Kelompok ronda malam itu itu kemudian berdiskusi beberapa menit lalu datang ke sekitar rumah AFA untuk memastikan. Bahkan ada dua orang warga yang coba memastikan dengan mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi udara.
“Itu untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa,” kata Zainal.
Benar dugaan mereka, ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim.
“Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi!” lanjutnya.
Setelah memeriksa dan yakin dengan apa yang dilihat, Zainal mengirim seseorang untuk melaporkan hal tersebut kepada Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Yulianto (38).
Sementara utusan pergi ke rumah pak Kadus, beberapa warga tetap berjaga-jaga di sekitar rumah AFA, untuk mengantisipasi kalau-kalau lelaki itu kabur.
Kadus Yulianto pun mengaku mendapat laporan dari seorang warga kejadian selepas pukul 00.00 WIB. Dan Yulianto mengumpulkan beberapa warga yang dituakan untuk mendiskusikan tindakan apa yang seharusnya dilakukan.
“Akhirnya, kami datang ke rumah orang tua AFA dan meminta tolong untuk mewakili warga mencari tahu siapa yang sedang bersama AFA,” ujarnya.
“Untungnya saat itu, warga yang sebagian besar pemuda bisa menahan diri dan meredam emosi sampai kami membawa orang tua AFA,” kata Yulianto melengkapi cerita Zainal.
Ketika orang tua AFA datang dan mengetuk pintu rumah putrinya, barulah warga tahu siapa sosok lelaki itu.
Ternyata ia adalah anggota Polsek Loano yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas di Desa Banyuasin Separe.
“Kami kaget. Tidak pernah menyangka kalau lelaki itu adalah bhabinkamtibmas. Dia (AL) adalah orang yang terkenal ramah dan jauh dari citra tersebut. Bahkan, ketika saya mengikuti rapat di kantor desa, tidak pernah melihat keduanya tampak akrab,” cerita Yulianto.
Singkat cerita, kasus tersebut langsung dibawa ke Polres Purworejo. Malam itu juga lurah Desa Banyuasin Separe dan Kapolsek Loano datang mendiskusikan kasus tersebut. Warga pun percaya untuk menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Sekitar satu minggu sejak kejadian, AFA pun mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya di perangkat desa,” pungkasnya.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengungkapkan, Aipda AL menjalani proses sidang disiplin.
“Dan pada Senin 7/11/2022 dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan ternyata kejadian itu tidak hanya sekali dilakukan oleh AL. Ia bahkan mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali. Oleh sebab itu, maka AL mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022.
Memang, Aipda AL kala itu sempat mengajukan banding ke komisi banding. Namun hasilnya, pada 07 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak.
Akhirnya pada Selasa (8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap Aipda AL di Mapolres Purworejo. Proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Sebelum dipecat, Aipda AL yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Purworejo selama 17 tahun.
Pada upacara PTDH, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.