Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPRD Boyolali Resmi 50 Kursi, KPUD Ajukan Alternatif Dapil 

Ilustrasi sidang paripurna di DPRD Boyolali / tribunnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM DPRD Boyolali resmi menjadi 50 kursi, atau bertambah 5 kursi pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Pusat.

Menurut Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Boyolali, Muhammad Rohani, penambahan kursi DPRD sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Boyolali yang mencapai 1 juta jiwa.

“Sehingga ada 5 kursi tambahan, dari 45 menjadi 50 kursi.”

Terkait hal itu, pihaknya terus mensosialisasikan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD untuk 2024 mendatang. Ada dua alternatif daerah pemilihan (dapil), yakni lima dapil dan enam dapil.

“Tiap dapil maksimal 12 kursi. Saat masih proses uji publik,” katanya, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemutakhiran data, jumlah penduduk Boyolali mencapai 1.083.524 orang. Tercatat tiga kecamatan memiliki jumlah penduduk terbanyak. Yaitu, Ngemplak dengan 92.405 penduduk, Nogosari (74.039), dan Boyolali (73.980).

Terkait dapil, alternatif pertama dengan tetap lima dapil. Namun, ada perubahan di dapil II. Rinciannya, dapil I terdiri dari Kecamatan Ampel, Boyolali, Mojosongo dan Teras dengan alokasi 10 kursi. Kemudian Dapil II terdiri Selo, Cepogo, Musuk, Tamansari dan Gladagsari dengan alokasi 9 kursi.

Kemudian, Dapil III terdiri Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, Juwangi, Wonosegoro dengan alokasi 9 kursi. Lalu, dapil IV terdiri dari Kecamatan Nogosari, Simo, Klego dan Andong dengan alokasi 11 kursi.

“Lalu dapil V mencakup Sawit, Banyudono, Sambi dan Ngemplak dengan alokasi 11 kursi. Pada pileg sebelumnya, dapil II hanya empat kecamatan. Namun, pileg 2024 bertambah Gladagsari.”

Adapun alternatif kedua, ada 6 dapil. Rinciannya, dapil I terdiri dari Ampel, Boyolali, Mojosongo dengan alokasi 8 kursi. Dapil II terdiri dari Selo, Cepogo, Musuk, Tamansari dan Gladagsari dengan 9 kursi.

Dapil III terdiri dari Karanggede, Kemusu, Wonosegoro, Juwangi dan Wonosamudro dengan 9 kursi. Dapil IV terdiri Simo, Klego, Andong dengan 8 kursi. Lalu, Dapil V terdiri dari Ngemplak dan Nogosari dan 8 kursi.

“Serta Dapil VI terdiri dari Kecamatan Teras, Sawit, Banyudono dan Sambi dengan alokasi 8 kursi. Hasil uji publik nanti akan kita sampaikan ke KPU RI sebagai lembaga yang berhak memutuskan.”

Ditambahkan, saat ini masih dilakukan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terkait rancangan penataan dapil. Yaitu,  mulai dari 23 November sampai dengan 6 Desember. “Untuk penyampaian tanggapan bisa dilakukan secara tertulis ke kantor KPU Boyolali maupun melalui laman online,” tegasnya, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews. Waskita

Exit mobile version