SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini kejadian langka, seorang majikan malah menipu dan menggelapkan sepeda motor milik asisten rumah tangganya sendiri di sebuah apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Tak pelak, ia pun harus berurusan dengan Jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Barat, Polresta Sleman. Yang bikin malu lagi, polisi sampai menangkap sang majikan berinisial LGS (26), warga Banguntapan, Kabupaten Bantul tersebut.
Ia ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik asisten rumah tangganya di sebuah apartemen di wilayah Caturtunggal, Depok.
Berdasar hasil pengembangan, terduga pelaku mengaku melakukan aksi serupa di beberapa wilayah, seperti di Bantul, Gunungkidul hingga Purworejo, Jateng.
“Pengakuan pelaku (melakukan tipu gelap) karena kebutuhan ekonomi. Tapi dia juga punya kebiasaan seperti itu dengan modus sebagai DC atau tukang tarik, tapi barang justru digelapkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit K. MH, Senin (28/11/2022).
Kronologi penggelapan sepeda motor tersebut bermula ketika Jumat (14/10) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku meminjam sepeda motor korban, YAW (20), warga Semarang dengan alasan untuk mengantar barang ke Wonosobo, dan berjanji mengembalikannya dalam waktu dua hari. Korban pun membolehkan.
Selang dua hari, korban menanyakan sepeda motor kepada pelaku.
Lalu dijawab pelaku bahwa motornya masih dalam perjalanan, dan akan dikembalikan sore hari.
“Ditunggu sampai sore, sepeda motor juga belum dikembalikan, dan pelaku selalu beralasan ketika ditanya,” kata Mateus.
Antara korban dan pelaku, kata dia, sebenarnya sudah saling mengenal. Korban adalah asisten rumah tangga dengan tugas mengurus anak balita pelaku.
Korban yang kesal dan merasa ditipu, karena sepeda motor Honda Beat Delux nopol (H 2697 CS) miliknya tak kunjung dikembalikan, akhirnya melapor ke Polsek Depok Barat, pada 1 November 2022.
Kerugian yang diderita korban, satu unit sepeda motor seharga Rp 18 juta.
Petugas yang menerima laporan dugaan penipuan, segera melakukan penyelidikan.
Saat itu, didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Banguntapan, Bantul.
Selanjutnya, pada 2 November 2022 malam petugas mendatangi rumah pelaku. Saat itu juga pelaku langsung diamankan.
“Pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung kita bawa ke Polsek untuk proses lebih lanjut,” kata dia. Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.