Beranda Daerah Sragen Kisah 2 Bandit Muda asal Sragen Bagas dan Aldi. Baru Kenal Langsung...

Kisah 2 Bandit Muda asal Sragen Bagas dan Aldi. Baru Kenal Langsung Cocok Maling Bareng, Kini Terancam 9 Tahun

Dua pemuda asal Gondang dan Sambirejo, Bagas dan Aldi yang bertemu langsung berkomplot jadi maling saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kisah penangkapan dua pemuda pelaku pembobolan konter HP di Dukuh Purworejo, Desa/Kecamatan Sambirejo, Sragen, Bagas dan Aldi, menguak cerita lain.

Ternyata, kedua maling muda bernama Bagas Luki Laksono (20) warga Desa Kadipiro, Kecamatan Sambirejo, Sragen dan Aldi Satria Hendrawan (22) warga Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, itu seolah memang sudah berjodoh.

Betapa tidak, kedua bandit muda itu sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya baru dipertemukan saat hendak beraksi mencuri di konter yang sama-sama mereka incar.

Menariknya, pertemuan singkat itu membuat keduanya langsung sepakat membuat bendera sindikat.

Mereka langsung kompak bahu membahu menguras isi konter bersama-sama. Keduanya juga berbagi hasil curian sebelum akhirnya kini meringkuk di penjara dan terancam 9 tahun.

Fakta itu terungkap saat digelar kompetensi pers di Polres Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sambirejo, AKP Zubaedi mengatakan, kedua pelaku memang tidak mengenal satu sama lain, dan baru bertemu di lokasi kejadian.

“Ternyata keduanya ketemu di lokasi dan mempunyai niat sama ingin membobol konter. Akhirnya mereka saling bantu dan akhirnya melakukan pencurian bersama-sama,” paparnya saat konferensi pers di hadapan awak media.

Setelah beraksi, keduanya kemudian sepakat untuk membagi hasil pencurian masing-masing di konter HP tersebut.

“Awalnya Bagas datang ke kios, berjalan dari arah utara menuju ke selatan sambil membuka pintu dan jendela masing-masing kios, dicoba untuk dibuka semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Karena pintu tidak berhasil dibuka, akhirnya Bagas mencoba pintu bagian belakang konter HP.

Tak lama, Bagas mendengar ada sepeda motor yang berhenti di dekat kios renteng. Karena panik ketahuan, Bagas pun lari ke tengah sawah.

Saat di sawah, Bagas mencoba mengamati gerak-gerik seorang pria yang baru datang itu.

“Setelah dilihat, ternyata si pengendara sepeda motor, yakni Aldi juga menuju ke konter tersebut. Yang mana memang sudah direncanakan kurang lebih satu bulan sebelumnya untuk jadi target pencurian,” jelasnya.

Aldi sempat mencoba membuka pintu namun tidak berhasil, dan akhirnya ia memilih untuk merusak genting dan menjebol plafon, namun tidak berani turun ke dalam konter.

Ketika masih di atas atap, Aldi melihat Bagas yang datang menghampirinya.
Aldi pun sempat ketakutan dan akhirnya turun ke bawah menghampiri Bagas.

“Sesampainya di bawah, Bagas menanyakan ke Aldi, mau maling to Mas, dijawab oleh Aldi, iya aku mau maling. Kemudian dijawab Bagas lagi, ya sudah sama Mas, aku juga mau maling,” ucap Zubaedi menirukan percakapan kedua tersangka saat di lokasi kejadian.

Setelah itu, tak ada percakapan lagi antara keduanya, yang mana tanpa pikir panjang, Bagas naik ke atap konter dan masuk ke dalamnya. Bagas masuk tepat di bagian kamar mandi, kemudian ia berjalan ke pintu untuk membukakan pintu, agar Aldi bisa masuk ke dalam konter.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

“Bagas yang mengincar konter HP itu, langsung menuju ke etalase dan mengambil 8 unit handphone,” ujarnya.

Sedangkan Aldi yang mengincar konter tersebut sebulan sebelumnya, langsung menuju meja kasir dan mengambil uang senilai Rp 700.000 dan 1 unit HP.

Tak hanya sampai disitu, kedua maling ini juga bertukar hasil pencurian. Dimana Bagas meminta uang Rp 200 ribu kepada Aldi, dan Aldi meminta kepada Bagas berupa HP, dan diberikan 2 unit.

“Atas perbuatannya, keduanya dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tandasnya. Wardoyo