TUBAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib pilu dialami dua santriwati di Kecamatan Grabagan, kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dua santri tersebut mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari guru ngajinya di TPQ yang beralamat di Kecamatan Grabagan, 29 Oktober 2021.
Dua santriwati yang mendapatkan kejahatan asusila dari guru ngajinyat tersebut adalah P (12) dan N (17) dan pelaku berinisial AFM (28).
Kasus yang menimpa dua santri itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim pada November di tahun yang sama.
Guru ngaji bejat yang sudah beristri itu kini telah diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, pada Jumat (4/11/2022), malam.
“Pelaku kita amankan di sebuah kebun miliknya, lalu kita bawa ke Polres untuk diproses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
Perwira pertama itu menjelaskan, korban berstatus masih di bawah umur saat aksi kejahatan asusila itu dilakukan guru ngajinya di sebuah TPQ.
Korban pertama mengaku kepada polisi, jika mendapatkan perilaku tindakan tak bermoral sebanyak 20 kali.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d, tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Kasus tersebut dilaporkan di Polda Jatim November 2021 lalu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinyatakan lengkap, akhirnya pelaku ditangkap,” pungkasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















