SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Insiden kematian tragis yang dialami Daffa Washif Waluyo (15) santri asal Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, Jawa Timur yang tewas dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam di Masaran Sragen, Minggu (20/11/2022) dinihari, menyisakan kisah tragis.
Betapa tidak, jauh-jauh meninggalkan keluarga, anak semata wayang pasangan Dwi Minto Waluyo (43) dan J (38) itu harus mengubur mimpi bisa menjadi alumnus pondok.
Perjuangannya menimba ilmu harus berakhir dengan ajal yang dipicu tindakan kekerasan senior.
Kepergian Daffa tak pelak sangat memukul keluarga. Bahkan ibunya tak henti menangis meratapi kepergian putranya secara tragis tersebut.
Ia tak menyangka putranya yang sehari sebelumnya dijenguk di Ponpes, bakal dipulangkan dalam kondisi tak bernyawa.
Paman korban lainnya, Nur Huda yang memberikan kesaksian di Polres Sragen menuturkan almarhum Mondok di Ponpes Tamirul Islam sejak 3 tahun lalu.
Tepatnya dari kelas V hingga saat ini sudah duduk di bangku kelas 1 setara SMP. Sebelum kejadian, kondisi keponakannya itu dipastikan dalam keadaan sehat.
“Dia mondok sekitar 3 tahun. Hari Jumat (18/11/2022) orangtua sempat jenguk ke sana dan masih sehat. Nggak ada keluhan,” ujarnya ditemui di Mapolres kemarin.
Keluarga sangat terpukul begitu mendapat kabar bahwa Daffa sudah tidak ada atau meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) dinihari.
Bapak korban bahkan sempat syok melihat putranya dalam kondisi terbujur kaku di masjid ponpes pada saat itu.
Karenanya pihak keluarga meminta agar kasus penganiayaan yang menewaskan Daffa bisa diproses setransparan mungkin dan pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
“Dimakamkan hari Minggu kemarin habis magrib. Kondisi almarhum ini kalau fisiknya nggak kurus, tapi sedang,” ujar Nurhuda.
Sementara, pihak Polres Sragen sudah menetapkan senior santri berinisial MHN (16) sebagai tersangka pada Jumat (25/11/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pendalaman dan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti.
Meski sudah berstatus tersangka, karena masih di bawah umur, santri asal Karanganyar itu tidak dilakukan penahanan. Wardoyo