BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masih ingat dengan rumah milik Sri Surantini di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang terkena tol Solo-Yogya? Hingga kini rumah belum bisa dirobohkan untuk pembangunan tol.
Pasalnya, kasus gugatan yang dilakukan anak kandung pun masih dalam proses di Pengadilan Agama Boyolali. Bahkan, rencana konsinyasi rumah dan pekarangan itupun dinyatakan dicabut. Hal itu dilakukan agar proyek strategis nasional (PSN) bisa terus berjalan.
Apalagi keempat bidang tersebut berada di lokasi yang cukup vital bagi pekerjaan konstruksi. Yakni di dekat jembatan. Padahal dengan konsinyasi, maka proyek bisa terus berjalan. Sedangkan uang ganti rugi (UGR) tanah akan dititipkan ke PN setempat.
Sehingga siapapun pemenang gugatan nantinya bisa mengambil UGR ke PN atau bank yang telah ditunjuk. Ternyata rencana penitipan UGR atau konsinyasi pun dicabut.
Hal itu juga diakui langsung oleh PPK Pengadaan Tanah JL Tol Solo Mantingan dan Solo Yogyakarta -Kulon Progo I, R Widodo Budhi Kusumo.
Pencabutan dilakukan setelah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tak bisa menyediakan dana talangan yang diminta. Ternyata, sesuai waktu yang telah ditentukan dari BUJT belum bisa memenuhi biaya untuk UGR. Sehingga UGR tersebut tak bisa disetorkan ke PN dalam proses konsinyasi.
“Waktu itu kita pakai dana talangan tanah yang disediakan badan usaha jalan tol (BUJT),” ujarnya, Senin (7/11/2022).
Di sisi lain, Gunawan anak pertama dari Surantini mewakili keluarga menyatakan, bersedia dikonsinyasi dan tidak keberatan jika harus segera meninggalkan rumahnya. Tapi ternyata setelah sidang, dari PPK Lahan telah melakukan pencabutan.
“Jika dilakukan konsinyasi, maka kami bersedia pindah. Saya dan adik kebetulan masih punya rumah yang lain yang bisa ditempati,” ujarnya. Waskita