JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Makin Makmur, Desa-Desa Bakal Digelontor Dana Desa Hingga Rp 70 Triliun di 2023. Ada Jatah BOP 3 %

Ilustrasi Dana Desa
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Prospek pembangunan di desa-desa dipastikan bakal makin cerah di tahun 2023.

Ini menyusul kabar alokasi anggaran dana desa (DD) yang disiapkan hingga Rp 70 triliun di tahun depan.

Hal itu terungkap dalam forum sosialisasi Peraturan Menteri Desa No 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, UU Desa dan seluk beluknya di Bantul, DIY, Jumat (18/11/2022).

Hadir dalam forum tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Dirjen Kementerian Desa PDTT dan perwakilan Kades dari berbagai daerah.

Termasuk di antaranya 20 kepala desa dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sragen yang dipimpin Ketua Siswanto.

Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Siswanto mengungkapkan dalam forum itu, Mendes PDTT dan Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp 70 triliun untuk anggaran dana desa di 2023.

“Intinya disampaikan untuk dana desa di 2023 akan mendapatkan anggaran Rp 70 triliun,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Minggu (20/11/2022).

Baca Juga :  Kenduri Agung Masyarakat Sangiran 2024 : Bupati Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya di Sangiran

Dari alokasi itu, nantinya ada 3 persen untuk jatah BOP atau biaya operasional desa.

Jatah 3 persen itu diberlakukan di setiap desa untuk bisa digunakan oleh desa dengan otoritas pengelolaan ada di Kades.

“Nanti ada BOP sebesar 3 persen untuk setiap desa. Harapannya nanti penggunaan di dalam SPJ tidak terlalu berbelit belit. Sukup pakai surat pernyataan bahwa penggunaannya untuk ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendes PDTT juga menyampaikan bahwa usulan revisi UU Desa salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan Kades sudah dipastikan masuk ke Prolegnas.

“Kemarin Pak Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades nanti sudah masuk ke Prolegnas di 2023. Harapannya segera dibahas dan disetujui usulan itu. Kemudian diharapkan aturan itu berlaku surut,” urainya.

Jabatan kades diusulkan diperpanjang yakni satu periode 9 tahun atau bertambah 3 tahun dari aturan selama ini yakni jabatan Kades adalah 6 tahun.

Baca Juga :  BKPSDM Sragen Luncurkan Si Makarena, Inovasi Canggih Tingkatkan Kinerja ASN

Namun masa periodenya dibatasi dua kali tidak lagi tiga kali seperti selama ini.

“Dalam forum itu kami memang minta kepada Pak Menteri Desa agar perubahan atau revisi UU Desa utamanya masa jabatan Kades itu berlaku surut. Sehingga sejak aturan diberlakukan, Kades yang masih menjabat yang tetap mengacu aturan baru sampai masa jabatannya habis 9 tahun,” jelasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com