Beranda Daerah Sragen Nasib Pak Guru Suwarno Belum Sepenuhnya Aman. Kapolres Sebut Bisa Dijerat UU...

Nasib Pak Guru Suwarno Belum Sepenuhnya Aman. Kapolres Sebut Bisa Dijerat UU Perlindungan Anak!

Guru SMAN 1 Sumberlawang, Suwarno saat dihadirkan di Mapolres Sragen dalam penyelesaian kasus bullying siswi tak berjilbab. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Guru SMAN 1 Sumberlawang pelaku dugaan bullying siswi tak berjilbab, Suwarno memang sudah lolos dari jerat hukum.

Hal itu setelah Kapolres AKBP Piter Yanottama berhasil menjadi penengah hingga kasus tersebut akhirnya selesai secara kekeluargaan.

Meski demikian, posisi Suwarno belum sepenuhnya aman. Ancaman jerat pidana masih bisa mengintainya apabila ia masih mengulangi perbuatannya.

Kapolres AKBP Piter Yanottama mengatakan jika mengulangi perbuatannya bisa terjerat pidana UU Perlindungan Anak.

“Jika terlapor mengulangi lagi, berati ada perbuatan lagi. Perlu dicatat perbuatan ini masuk kategori pidana. Dalam UU sistem pidana peradilan anak, itu masuk, pasalnya ada,” papar Kapolres seusai memimpin proses penyelesaian secara restoratif justice di Mapolres, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga :  SMK Negeri 1 Plupuh Sragen Gembleng Mental dan Karakter Siswa Tangguh Bertajuk Jalan Ninja SKANIP Melalui Penyebaran Sepuluh Kebijakan

Kapolres menguraikan dalam kasus ini, Polres Sragen memang lebih mengedepankan penyelesaian masalah dengan restoratif justice.

Selain itu, pihak terkait masih memiliki pekerjaan rumah untuk memulihkan psikologis anak.

“Karena sudah ada korban anak Pak Agung. Jadi bagaimana menyiapkan langkah untuk pemulihan, agar bisa cepat melaksanakan kegiatan belajar dengan baik,” tambahnya.

Dengan mediasi ini, aduan Agung ke Polres Sragen sudah diselesaikan dengan restoratif justice. Sehingga masalah ini tidak akan diproses hukum.

“Surat pernyataan sudah ditandatangani berbagai pihak. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim, jika aduan ini sudah RJ, artinya tidak maju ke pengadilan,” pungkasnya. Wardoyo