Beranda Daerah Wonogiri Semua Tenaga Medis dan Nakes Wajib Update Data Mandiri Lewat SISDMK Satusehat...

Semua Tenaga Medis dan Nakes Wajib Update Data Mandiri Lewat SISDMK Satusehat Hingga Tanggal 11, Begini Caranya

RSUD Wonogiri
Pegawai RSUD Dokter Soediran Mangun Sumarso Wonogiri melaksanakan salat gaib atas gugurnya nakes gegara COVID-19. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah mendorong nakes atau tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk update data mandiri melalui Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang terintegrasi dalam Satusehat.

Melansir kemkes.go.id, Senin (14/11/2022), untuk mewujudkan transformasi sumber daya manusia di bidang kesehatan, Kementerian Kesehatan RI mendorong seluruh tenaga medis dan nakes untuk segera melakukan update data secara mandiri melalui Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang terintegrasi dengan Satusehat. Kesempatan tersebut akan dibuka hingga 11 Desember 2022.

Portal Informasi Tenaga Kesehatan dibuka untuk seluruh profesi tenaga medis dan nakes di Indonesia. Saya berharap kesempatan pengkinian data secara mandiri ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung upaya Kemenkes dalam melakukan transformasi digital di bidang kesehatan,” kata Dirjen Nakes Kemenkes Arianti Anaya.

Sebelumnya, sejak September 2022 lalu, kesempatan untuk update data mandiri juga telah dibuka. Namun masih terbatas hanya untuk nakes yang berprofesi sebagai dokter dan dokter gigi.

Selama satu bulan ke depan, seluruh tenaga medis dan nakes diberikan kesempatan untuk melakukan update data mandiri di Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang dapat diakses melalui situs nakes.kemkes.go.id

Baca Juga :  Apa yang Harus Dilakukan Saat Dipecat Alias Kena PHK?

Arianti menjelaskan, dengan melakukan update data mandiri, tenaga medis dan nakes akan memperoleh beberapa manfaat. Antara lain, mendapatkan akses ke program pemerintah secara cepat dan tepat, terdaftar sebagai tenaga medis dan nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan platform Satusehat, serta nantinya dapat mengakses layanan Single Sign On (SSO) di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang telah terintegrasi.

”Dengan terdata pada SISDMK, juga akan memudahkan pendataan untuk pendaftaran PPPK bagi tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara,” ujar Anaya.

Untuk melakukan update data mandiri, tenaga medis dan nakes dapat mengikuti beberapa tahapan berikut ini:

Akses website nakes.kemkes.go.id

Cek data Anda dengan memilih jenis Nakes dan profesi serta masukkan NIK, nama dan tanggal lahir

Kemudian Anda akan diminta untuk melengkapi data seperti data diri, informasi pendidikan, keanggotaan organisasi profesi, informasi kepemilikan STR, dan SIP

Baca Juga :  Wapres Gibran di Regarsport Wonogiri Dorong Peningkatan Produksi dan Kualitas Produk Lokal

Periksa kembali dan pastikan seluruh data yang Anda isi sudah benar. Selanjutnya klik ”Simpan” untuk melakukan pengkinian data

Bagi tenaga medis dan Nakes yang mengalami kendala selama pengisian data, dapat menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567. Aris Arianto