Beranda Umum Nasional Serikat Buruh Nilai, Ada Klusul di Permenaker 18/2022 Tentang Upah Buruh yang...

Serikat Buruh Nilai, Ada Klusul di Permenaker 18/2022 Tentang Upah Buruh yang Keliru dan Membingungkan

ilustrasi gaji. Foto: Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dinilai ada klausul yang keliru dan membingungkan.

Pasalnya, Permenaker yan mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023 itu, justru mengatur batas maksimal 10 persen.

Penilaian tersebut dilontarkan oleh Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

“Aturan baru ihwal penetapan upah minimum ini menimbulkan kebingungan. Ini pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Minggu (20/11/2022).

Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO (Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional) Nomor 133 atau Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman (safety net) agar buruh tidak absolut miskin.

Tujuannya, agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah atau serampangan. Karena itu, ucap Said, negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum.

Baca Juga :  Partai Buruh Tegas Tolak Wacana Pilkada Tidak Langsung

Sementara apabila ada perusahaan yang ingin menaikan upah buruh di atas 10 persen, ia menilai hal itu adalah hasil perundingan.

Ia pun mengimbau kepada gubernur, bupati atau walikota untuk menggunakan aturan yang paling rasional.

Sehingga baik UMP dan UMK, kenaikannya minimal 10 persen. Nilai itu didapat dari inflasi tahun berjalan, yakni 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun nanti yang diperkirakan mencapai 4 hingga 5 persen.

“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi 4 persen ditambah inflasi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen. Maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujarnya.

Said juga menyerukan agar seluruh organisasi serikat buruh di tingkat kabupaten atau kota dan provinsi agar berjuang menuntut kenaikan upah minimal 10 persen.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perhitungan upah dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi, serta variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga :  Wacana Pilkada Tak Panen Penolakan, Gen Z Terdepan Menolak

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha.

Ia menegaskan data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum, berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.  

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.