Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setiap Tanggal 3, Uang Kepala Sekolah Viveri Wuryandari Hilang Dicuri Puluhan Juta. Saat Diusut Pencurinya Ternyata..

Ilustrasi uang

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah seorang kepala sekolah, Viveri Wuryandari (58) di Perum Akasia Residen No.18 RT 02/03 Kelurahan Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dua kali kebobolan setiap ditinggal ke luar kota, kepala sekolah itu kehilangan total Rp 82 juta.

Geregetan, korban kemudian lapor polisi dan kemudian dicek rekaman CCTV. Ternyata pelakunya adalah mantan pembantunya seorang pria berinisial S (43).

Warga Makam Haji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo itu pun akhirnya ditangkap petugas kepolisian, Kamis (17/12/2022).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Kamis (17/11/2022), menjelaskan bahwa aksi pencurian berawal ketika korban pergi ke Bali dalam rangka Munas MKKS pada tanggal 30 Juli 2022.

“Pada tanggal 03 Agustus 2022, korban kembali dari Bali dan mendapati uangnya yang disimpan di almari sebesar Rp 66 Juta hilang,” jelasnya.

“Namun saat kehilangan uang tersebut korban memilih untuk mengikhlaskan dan tidak melapor kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan, kemudian pada tanggal 03 Oktober 2022 korban ini kembali berangkat ke Bali dalam rangka dinas.

Dan lagi-lagi ketika korban kembali dari dinasnya, korban mendapati uangnya yang disimpan di almari kembali hilang.

“Kali ini korban kehilangan uang sebesar Rp 16 Juta,” ungkap AKBP Wahyu.

Total uang korban yang dicuri dua kali setiap tanggal 3 adalah sebesar Rp 82 juta.

Mendapati hal tersebut, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kartasura. Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek kartasura kemudian melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya Polsek Kartasura mengantongi identitas pelaku yang terekam CCTV di sekitar TKP. Di mana pelaku diketahui merupakan mantan pembantu dari korban.

“Jadi pelaku ini merupakan mantan pembantu dari korban yang sudah bekerja dengan korban selama 12 tahun (2008-2019). Maka dari itu pelaku sudah hafal susunan rumah korban,” jelas Kapolres.

Saat ditanya cara masuk ke rumah korban, pelaku mengatakan menggunakan tangga bambu untuk masuk ke rumah korban. Pelaku juga mengakui aksi pencurian tersebut.

Pelaku nekat mencuri di rumah mantan majikannya tersebut karena merasa sakit hati saat dulu masih bekerja dengan korban.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun. Wardoyo

Exit mobile version