Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Usai Bunuh Anaknya, Ibu di Sidoharjo Sragen Mengaku Plong. Sebut Bantu Hilangkan Keresahan

Kanit I Reskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo (kanan) didampingi Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro saat menghadirkan Suwarni (64) ibu asal Tlobongan, Sidoharjo yang nekat membunuh anaknya karena malu selalu bikin resah warga, Jumat (4/11/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ibu bernama Suwarni (64) warga Dukuh Tlobongan, RT 22, Desa Sidoharjo Kecamatan Sidoharjo, Sragen, yang menjadi tersangka pembunuhan anaknya, mengaku menyesali perbuatannya.

Meski demikian, ibu yang berstatus janda dan berprofesi tukang sayur keliling itu mengaku lega usai menghabisi nyawa putranya, Supriyanto (46).

Rasa lega itu diungkapkan karena jengkel dan benci kelakuan anaknya yang dianggap sudah meresahkan kampung dan memalukan keluarga.

Ungkapan itu disampaikan Suwarni saat dihadirkan di Mapolres Sragen, Jumat (4/11/2022). Suwarni menghabisi anaknya itu dengan cara dikepruk batu bongkaran cor seberat 15 kg sebanyak 8 kali.

Korban selain gemar berjudi juga kerap dilaporkan sering melalukan pencurian sehingga menjadi keresahan para tetangga.

“Kalau ditanya apa menyesal, ya menyesal karena anak saya sendiri. Tapi setidaknya saya membantu warga agar tidak resah lagi atas kelakuan anak saya selama ini,” ujar Suwarni kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kanit I Satreskrim Polres Sragen, Ipda Heri Wibowo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, menjelaskan apa yang dirasakan Suwarni usai ditahan.

Menurut pengakuan tersangka, ia tega menghabisi putranya karena kesal perbuatan korban sering menjadi keresahan.

“Pelaku merasa sudah sedikit mengurangi beban tetangga. Sebagai orang tua, Mbah Suwarni merasa malu karena anaknya sering membuat resah warga. Namun, yang namanya orang tua, tetap menyesal karena yang dibunuh adalah anak kandungnya sendiri,” kata Heri.

Suwarni yang mendengarkan kata-kata Ipda Heri hanya menganggukkan kepala sambil menahan tangis.

Heri mengungkapkan korban Suprianto meninggal dunia setelah ditimpa bongkahan beton cor seberat sekitar 15 kg.

Batu itu tidak disiapkan Suwarni, tetapi sudah ada sebelumnya di halaman rumah. Korban dikepruk dengan batu saat tertidur lelap di teras rumah.

Saat ditanya bagaimana bisa mengangkat beton seberat itu, Suwarni hanya menjawab tidak tahu.

“Mungkin (pengaruh) setan kayake (kayaknya). Jadi batu sebesar itu kuat saya angkat,” ungkap Suwarni.

Heri menerangkan Polda Jateng sempat berinisiatif memeriksa kejiwaan Mbah Suwarni. Namun, dari riwayatnya, kata dia, Mbah Suwarni tidak memiliki gangguan kejiwaan.

“Kami masih menunggu hasilnya. Kami juga berkoordinasi Kejaksaan Negeri Sragen,” ujarnya.

Heri menunjukan barang bukti berupa bongkahan beton cor-coran, sebuah cangkul dan gagang yang patah, tikar, karpet, sebuah tangga, dan ponsel tersangka.

Suwarni dijerat Pasal 338 KUHP atau pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Wardoyo

Exit mobile version