JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Denda Rp 37 Juta Perhari dari Rekanan Pasar Nglangon Mengalir ke Mana? Ini Jawaban Kepala Dinas

Cosmas Edwi Yunanto. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembangunan proyek Pasar Nglangon di Karangtengah, Sragen yang molor dari waktu kontrak, kini memaksa rekanan harus dikenai sanksi denda.

Tak tanggung-tanggung, denda yang dibayar perhari mencapai Rp 37 juta. Angka itu dihitung dari besaran denda satu permil sesuai ketentuan undang- undang untuk pengerjaan proyek di masa pemberian kesempatan (perpanjangan).

Denda harian itu terhitung berlaku mulai tanggal 17 Desember 2022. Dengan batas waktu maksimal 50 hari yang diberikan, maka total maksimal denda yang harus dibayar rekanan adalah Rp 1,850 miliar.

Lantas ke mana uang denda itu nantinya? Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sragen, Cosmas Edwi Yunanto mengatakan denda keterlambatan proyek itu nantinya semua akan disetorkan kembali masuk ke kas daerah (Kasda).

Baca Juga :  Wahyu alias Kenyung, Pelaku Hipnotis Nenek di Plupuh Sragen Berhasil Ditangkap di Magetan Jawa Timur Oleh Tim Macan Putih!

“Denda nanti semuanya masuk ke kas daerah,” ujarnya ditemui saat mendampingi Bupati dalam penyaluran bantuan sembako murah di Gondang, Selasa (20/12/2022).

Cosmas menguraikan denda nantinya akan dihitung setelah selesainya proyek.

Dengan asumsi dan keyakinan rekanan bisa selesai sebelum akhir tahun, nantinya denda akan ditotal di penghujung tahun.

Pembayaran denda akan dipotong saat pembayaran pengerjaan jika proyek sudah 100 persen.

Baca Juga :  Pesta Rakyat dalam Dimensi Ekonomi Kreatif dan Kesejarahan: Hari Jadi Sragen ke-278

Ihwal sorotan dari aliansi serta anggota DPRD bahwa keterlambatan proyek salah satunya andil ketidaktegasan PPK dan konsultan pengawas, Cosmas menyebut sebenarnya sejak awal pengawasan dan pengawalan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Evaluasi, peringatan sudah dilakukan ketika ada Keterlambatan progres pengerjaan.

“Sebenarnya secara administrasi sudah kita lakukan. Kalau ada keterlambatan sudah kita adakan evaluasi, kalau memang deviasinya agak banyak harus diberikan peringatan ya kita berikan peringatan. Ada semua itu, langkah- langkah itu sudah kita lakukan. Kita ingatkan lisan sudah dan sudah kita tempuh prosedur- prosedurnya,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com