
WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM
– Tertarik menjadi anggota DPD? Jika iya maka perlu memperhatikan sejumlah syarat menjadi anggota DPD yang ditetapkan.
Salah satu syaratnya adalah adanya dukungan dari minimal 5000 orang. Hal ini berlaku untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 15 juta jiwa, seperti Jateng.
Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berangkat dari Provinsi Jateng wajib mempunyai dukungan minimal sebanyak 5.000 orang. Selain itu dukungan tersebut harus tersebar paling tidak di 18 kota/kabupaten.
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi mengatakan, jumlah penduduk Jateng mencapai 27 juta sehingga para calon DPD harus mengumpulkan minimal 5000 dukungan.
“Sesuai peraturan, jika jumlah penduduk dalam satu provinsi lebih dari 15 juta jiwa, maka harus mempunyai minimal 5000 dukungan,” Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi baru baru ini.
Tahapan pencalonan DPD saat ini baru tahap penyerahan dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Jateng. Pengumpulan berkas ke provinsi merupakan kewenangan provinsi. ”
“Kabupaten, kalau ditugaskan nanti membantu verifikasi faktual,” terang Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi.
Meskipun pendaftaran DPD berada di tangan KPU Provinsi Jateng, KPU Kabupaten Wonogiri ikut membantu menyosialisasikannya.
Jumlah kuota DPD RI untuk wilayah Jateng sebanyak empat kursi. Adapun jumlah pendaftar tidak dibatasi, selama mereka memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon DPD.
Pendaftar calon DPD yang menjabat sebagai kepala daerah, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ASN, TNI, Polri, direksi komisaris hingga karyawan BUMN atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari negara, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika hendak mencalonkan diri. Aris Arianto
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com