JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hukuman mati di KUHP kembali kembali direvisi. Kali ini, hukuman mati harus didahului dengan kurungan 10 tahun, dengan harapan terpidana dapat memperbaiki diri, atau kemungkinan bisa dialihkan ke hukuman seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dhahana Putra.
Menurut dia, hukuman kurungan dilakukan agar dapat mengubah perilaku terpidana mati.
“Pertama memang pidana mati itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun. Kalau mereka ada perubahan perilaku, maka, mereka bisa dioper menjadi seumur hidup,” kata Dhahana di Kampus Poltekip-Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Meskipun demikian, pasal yang mengatur hukuman mati itu masih menjadi polemik di masyarakat sejak disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dalam penjelasan yang disampaikan, Dhahana menuturkan bahwa kurungan penjara selama 10 tahun yang diberikan narapidana berdasarkan keputusan pemasyarakatan, kementerian lembaga atau saran dari psikolog.
“Nah Itu dari unsur pemasyarakatan, ada juga unsur dari kementerian-lembaga. Jadi tidak serta-merta hanya kepala lembaga pemasyarakatan (kalapas), jadi ada unsurnya. Mungkin ada psikolog juga. Masyarakat ada dan kementerian lembaga terkait,” ujar Dhahana.
Meskipun demikian, Dhahana mengungkapkan kurungan penjara selama 10 tahun tidak bisa menjadi tolok ukur hukuman narapidana menjadi seumur hidup.
Namun, kata dia, rekomendasi perubahan hukuman mati memiliki tim khusus yang dapat mengubahnya.
“Jadi tidak serta merta bahwa perubahan itu langsung rekomendasi dari Kalapas, enggak. Itu ada tim khususnya,” kata Dhahana.
Menurut Dhahana, rekomendasi perubahan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup memiliki aturan tersendiri. Ia mengatakan aturan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ada.
“Dan yang kedua adalah pada saat itu direkomendasikan, ada Keppresnya. Keppres akan berikan satu Yuridis terkait perubahan dari pidana mati jadi pidana seumur hidup,” tutur Dhahana.