Beranda Daerah Sragen Gaji Pusat Disetop, Nasib 96 Tenaga Medis BOK Puskesmas Sragen Kini Hidup...

Gaji Pusat Disetop, Nasib 96 Tenaga Medis BOK Puskesmas Sragen Kini Hidup Segan Mati Tak Mau

Ilustrasi pusing

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib 96 tenaga kesehatan di Puskesmas hasil rekrutmen program bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2020 di Sragen, hingga kini dilanda keresahan.

Pasalnya status mereka sudah tidak diperpanjang lagi lantaran terbit Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) RI yang menghentikan anggaran untuk menggaji mereka.

Kini masih 96 pegawai honorer Puskesmas itu bagai hidup segan mati tak mau.

Mereka dalam kegamangan lantaran jika lanjut bekerja tidak mendapat bayaran, namun jika berhenti belum siap dengan beban psikologis harus menjadi pengangguran.

“Ya bingung Mas. Gimana lah, mau kerja sudah tidak digunakan lagi karena aturan tidak lagi membolehkan untuk memberi anggaran. Kalaupun lanjut statusnya magang dan tidak boleh menuntut bayaran. Kalau berhenti kami juga malu, sudah hampir 2 tahun bekerja, orang tahunya dinas, ternyata harus diputus,” ujar N, salah satu pegawai BOK di salah satu Puskesmas di Sragen, Jumat (30/12/2022).

Dikonfirmasi, Sekda Sragen, Hargiyanto membenarkan memang ada petugas medis BOK yang direkrut langsung dari Kementerian Kesehatan beberapa tahun lalu.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Di Sragen ada 96 orang tenaga kesehatan jenis itu yang ditempatkan di Puskesmas-Puskesmas dengan sebaran antara 3 sampai 4 per Puskesmas.

Ia tak menampik saat ini sudah ada Juklak Juknis dari Kemenkes yang menegaskan dana BOK tidak boleh lagi untuk membayar gaji atau honor petugas tersebut.

Namun, ia menyebut bukan berarti status mereka otomatis diberhentikan atau diputus kontrak.

“Bukan diberhentikan, nanti kalau memang diperlukan lagi oleh BLUD Puskesmas, mereka bisa dipanggil dan kerja lagi,” ujarnya.

Hargiyanto yang mantan Kepala Dinas Kesehatan itu menyebut sebelumnya memang dana BOK masih boleh untuk membayar honor petugas itu. Akan tetapi mulai 2023 mendatang sudah tidak boleh lagi.

“Makanya untuk solusi kalau Puskesmas mampu boleh pakai uang BLUD.
Nanti saya lihat dulu, karena mereka selesainya per 31 Desember, lha nanti selesai ini gimana kita lihat, kalau Puskesmas mampu ya bisa lanjut, kalau Puskesmas nggak bisa ya nanti nunggu kebijakan lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni

Ditambahkan program BOK itu digulirkan Kemenkes dengan anggaran per tahun Rp 20 miliar lebih. Sebelumnya dari dana itu, honor para tenaga medis rekrutmen Kemenkes itu bisa diambilkan dari situ dengan besaran UMK setiap bulan. Wardoyo