JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gagal pada tahap verifikasi faktual, Partai Ummat akhirnya resmi melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Partai Ummat menuduh adanya kecurangan di balik tahap verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Sebagaimana diketahui, partai besutan Amien Rais itu menjadi satu-satunya partai yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Merespons gugatan tersebut, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi proses hukum yang sedang ditempuh Partai Ummat.
“Ya kita akan hadapi, Senin terjadwal mediasi,” kata Afifudin kepada Tempo Sabtu (17/12/2022).
Sebagai informasi, Partai Ummat resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 kepada Bawaslu pada Jumat (16/12/2022).
Ketua tim advokasi Partai Ummat Denny Indrayana juga menyiapkan 114 lembaran dalil keberatan partai.
“Ini adalah upaya kami secara serius untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat, tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Denny Indrayana selaku Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat di Bawaslu, Jumat (16/12/2022).
Denny juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa bukti-bukti untuk menguatkan keberatan pihaknya, salah satunya adalah video.
Setelah melakukan registrasi, adapun tahapan lanjutan yang akan dijalankan yaitu proses mediasi.
Menyoal gugatan dan langkah hukum yang ditempuh Partai Ummat, Afifudin mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan jawaban berdasarkan fakta di lapangan.
“Ya kita siapkan jawaban dan keterangan berdasarkan fakta-fakta lapangan seperti kasus partai yang lain sebelumnya,” kata Afifudin.