SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konflik di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sampai saat ini belum menemui titik temu. Upaya Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mendorong terjadinya mediasi antar kedua belah pihak nyatanya belum disambut dengan baik kedua kubu yang berkonflik.
Bahkan, baik kubu Sinuwun Pakubuwono XIII dan Kubu LDA (Lembaga Dewan Adat) saling membuat laporan ke pihak kepolisian. Seperti yang terlihat di Mapolresta Solo, Senin (26/12/2022), kubu PB XIII membuat laporan terkait adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) malam lalu di Keraton Surakarta.
Didampingi Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta, Kanjeng Pangeran (KP) Dani Nur Adiningrat, tampak tiga abdi dalem keraton melakukan pelaporan tersebut. Dani mengklaim abdi dalem yang menjadi korban pada peristiwa yang dinilainya cukup anarkis tersebut banyak.
“Namun yang sampai harus dirawat di Rumah Sakit ada empat orang. Untuk pelaporan hari ini dilakukan tiga orang dulu karena yang satu masih di RS. Kemungkinan nanti bertambah,” ujarnya, Senin (26/12/2022), di Polresta Solo.
Dani berharap dengan pelaporan yang dibuat tersebut dapat mengungkap aktor intelektual sebenarnya di balik peristiwa konflik Jumat malam di keraton tersebut. Dani juga menegaskan, korban abdi dalem resmi ditugaskan oleh Sinuwun untuk menjaga pintu keraton.
“Setelah yang katanya ada kejadian dugaan pencurian itu, banyak orang asing yang keluar masuk keraton. Sehingga Sinuwun dawuh untuk menutup pintu keraton. Kemudian ada orang yang mau masuk itu, lalu terjadi aksi pemukulan tersebut,” uainya.
Sebelumnya, kubu LDA juga melakukan pelaporan yang dilakukan oleh puteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GRAy Devi Lelyana Dewi. Pelaporan dilakukan langsung Gusti Devi pada Minggu (25/12/2022) sore. “Kita melaporkan kejadian kemarin, dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, serta dugaan penodongan senjata api,” ungkap Gusti Devi.
Dalam laporan yang dibuat, pihaknya telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi, dengan nomor STTL/313/XII/2022/RESTA SKA/POLDA JATENG. Dengan dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, panganiayaan dan ancaman. (Prihatsari)