JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seleksi lelang jabatan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dijadikan dalih bagi sang Bupati, Abdul Latif Amin Imron meminta fee kepada aparatur sipil negara (ASN) yang ingin lulus dalam seleksi, mencapai Rp 150 juta.
“Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka,” ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Dalam kasus tersebut, Abdul Latif diduga mengatur jalannya seleksi jabatan. Fee diterima melalui orang kepercayaannya.
Adapun ASN yang sepakat memberikan sejumlah uang agar dinyatakan lulus untuk posisi yang bervariasi oleh Abdul Latif Amin Imron adalah AEL, WY, AM, HJ, dan SH. Para ASN itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Abdul Latif Amin ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan setelah lebih dulu menjalani penyidikan di Markas Besar Polda Jawa Timur.
Firli menuturkan Abdul Latif Amin telah menerima total uang suap Rp 5,3 miliar dalam perkara jual-beli jabatan tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Selain itu, Abdul Latif Amin diduga menerima sejumlah duit atas cawe-cawenya dalam mengatur beberapa proyek di dinas Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Dia mematok fee 10 persen dari setiap nilai proyek.