Beranda Nasional Jogja Nekat Benar, Ibu Rumah Tangga di Yogya Ini Gelapkan 6 Motor Rental...

Nekat Benar, Ibu Rumah Tangga di Yogya Ini Gelapkan 6 Motor Rental Sekaligus!

Ilustrasi borgol. Pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seoran ibu rumah tangga di Kota Yogya berinisial YTM (51) ini nekat menggelapkan enam sepeda motor.

Namun aksinya itu harus terhenti, karena sekarang ia meringkuk di balik jeruji besi di tahanan Mapolsek Mantrijeron, Yogyakarta.

Kapolsek Mantrijeron, Kompol Ropiqoh mengatakan, modus YTM dalam menggelapkan sepeda motor itu yakni dengan cara mendatangi korbannya.

Sasarannya adalah pemilik jasa rental sepeda motor yang ada di Kota Yogyakarta.

Kejahatannya itu terendus polisi lantaran salah satu korbannya melapor ke Polsek Mantrijeron.

“Awalnya itu bulan Oktober saudara YTM datang ke rumah pelapor (korban) untuk menyewa satu unit sepeda motor,” katanya, Rabu (30/11/2022).

Pelaku menyewa sepeda motor milik korban dengan perjanjian Rp 250.000 dengan waktu tujuh hari.

Selama tujuh hari itu pelaku masih tertib dan tepat waktu mengembalikan sepeda motor yang disewa.

Berikutnya, pelaku mendatangi korban dengan maksud kembali meminjam sepeda motor.

Pelaku YTM waktu itu meminjam enam sepeda motor milik korban. Pelaku beralasan enam sepeda motor itu akan dirental oleh temannya.

Baca Juga :  Oral Seks di Mobil, Pengemudi Tabrak Warga hingga Tewas di Ringroad Utara Sleman

“Akan tetapi sampai tenggang waktu yang ditentukan, pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya. Kemudian setelah dihubungi, pelaku bralasan bahwa keenam unit motor ini sudah digadaikan ke temannya, tanpa seizin dari pelapor,” jelas Kapolsek.

Lantaran merasa ditipu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolsek Mantrijeron.

Setelah mendapat laporan dan dua alat bukti sudah terpenuhi, Polisi melacak keberadaan pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan, dan ditemukan bahwa dia (pelaku) tinggal di Kasihan, Bantul kemudian kami lakukan penangkapan dan kami melakukan penyelidikan keberadaan motor korban,” sambung Kompol Ropiqih.

Selanjutnya polisi berhasil mengungkap bahwa motor korban telah digadaikan ke sejumlah orang.

“Motor-motor itu ada enam. Digadaikan senilai Rp3 juta, ada yang Rp4 juta rupiah,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, dia sudah mendatangi beberapa rental sepeda motor dengan modus menyewa sepeda motor lalu sepeda motor rental itu digadaikan.

“Atas kejadian itu pelaku terancam dihukum empat tahun. Dia ibu rumah tangga,” sambung Ropiqoh.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wisatawan Diimbau untuk Menjauhi Bibir Pantai

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, pihaknya mengimbau kepada para pengusaha jasa rental sepeda motor agar lebih waspada.

Perlu dicermati apabila terdapat pelanggan yang ingin menyewa sepeda motor ditempat usaha masing-masing.

“Jangan mudah percaya, sebaiknya lebih waspada lagi agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

www.tribunnews.com