Beranda Daerah Sragen Sertifikat Tanah Hibah 28 Warga Miskin Dipersulit, Pak Kus Nekat Lapor Bupati....

Sertifikat Tanah Hibah 28 Warga Miskin Dipersulit, Pak Kus Nekat Lapor Bupati. Sudah 10 Tahun Digantung, Maunya Ditarik Rp 10 Jutaan

Tokoh warga Gondang, Kuswijayanto saat menunjukkan sertifikat hibah tanah untuk 28 warga miskin ke Bupati Yuni yang proses sertifikatnya 10 tahun dipermainkan instansi hingga kini tak kunjung tuntas, Senin (26/12/2022). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang tokoh asal Gondang Sragen, Kuswijayanto nekat curhat dan lapor ke Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Pasalnya, pria yang menjadi pengusaha properti itu merasa iba atas nasib 28 warga miskin yang diberi tanah hibah olehnya.

Tanahnya seluas 3.600 meter persegi yang dihibahkan untuk 28 keluarga tidak mampu di Dukuh Bangunrejo, Desa/Kecamatan Gondang, Sragen sudah 10 tahun terkatung- katung tak bisa disertifikatkan.

Padahal segala persyaratan sudah dipenuhi akan tetapi oleh instansi terkait selalu saja ada yang dipersoalkan.

Curhat itu dilakukan saat Bupati hadir di Gondang meresmikan TPS3R, Senin (26/12/2022).

Di hadapan Bupati, Pak Kus, sapaan akrabnya mengutarakan tanah 3.600 M2 itu sudah ia hibahkan sejak 2013. Tanah seluas itu kemudian dikavling jadi pemukiman dan diberikan ke 28 keluarga kurang mampu.

Pemberi hibah kemudian berinisiatif mengurus sertifikat tanah dan memecah jadi 28 sesuai jumlah keluarga penerima hibah.

Namun proses sertifikasinya ternyata belum selesai sampai sekarang.

“Jadi saya punya tanah seluas 3.600 meter persegi dan saya hibahkan ke warga kurang mampu pada 2013 lalu. Lahan tersebut dibagi menjadi 28 kavling dengan masing-masing berukuran 6 meter x 10 meter. Tapi proses pemecahan sertifikatnya mengalami kendala,” ujar Kus saat curhat ke bupati usai acara.

Kus juga menunjukkan peta lokasi lahan yang sudah menjadi permukiman penduduk tersebut.

Dia menyebut ada satu kavling yang dibeli warga dan uangnya digunakan untuk membangun lantai masjid di Gondang.

“Kami ingin memohon ke bupati agar bisa dibantu proses sertifikatnya. Kalau bisa biaya diperingan karena penerima hibah adalah warga kurang mampu,” tandas Kus yang kemudian dijawab bupati siap menindaklanjuti keluhan tersebut.

Baca Juga :  Wulan Purnama Sari, Anggota DPRD Jateng, Ajak Generasi Muda Sragen Promosikan Budaya Jawa Lewat Media Sosial

Mewakili keluarga tidak mampu penerima hibah di Bangunrejo, Kus ingin proses alih hak milik tanah tersebut dipercepat dan biayanya ringan.

“Kami berharap bupati bisa membantu karena ini murni hibah, bukan profit oriented. Kami menyisihkan sebagian dari kekayaan kami untuk masyarakat kurang mampu,” tandasnya.

Tokoh masyarakat sekaligus penghibah tanah untuk warga miskin asal Gondang, Kuswijayanto. Foto/Wardoyo

Lahan yang dihibahkan tersebut awalnya berupa sawah. Kemudian dilakukan pengeringan lewat pengajuan izin site plan. Setelah izin keluar, ada perubahan status dari lahan basah ke lahan kering.

“Proses hibah dari hak milik saya ke warga tidak mampu ternyata panjang dan besar biayanya. Tidak bisa langsung saya lepaskan ke masyarakat, tapi harus lewat hak guna bangunan (HGB) dulu dari hak milik saya ke perusahaan saya. Setelah itu dari HGB induk dipecah ke HGB per kavling. Setelah itu baru bisa alih ke hak milik warga kurang mampu. Kasihan warga karena biayanya terlalu besar,” urainya.

Tarifnya Bisa Rp 10 Juta

Pengembang properti PT Pradana Karya Jaya Sragen itu juga mempertanyakan prosesnya kenapa disamakan dengan proses di pengembang.

Dia meminta Pemkab bisa membantu mempermudah prosesnya karena biaya pecah tanah dari hak milik ke HGB itu bisa lebih dari Rp 10 juta per sertifikat.

“Tanah saya jual ke PT milik saya saja ada biayanya, kemudian pecah ke HGB milik perusahaan saya bisa sampai Rp 10 juta per sertifikat. Kami sudah mengantarkan sampai site plan dan seterusnya biaya dibebankan ke penerima hibah,” katanya.

Baca Juga :  Mengerikan! Plafon SDN Kalimacan Kalijambe Sragen Roboh, 3 Siswa Terluka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara, mantan Ketua RT Bangunrejo, Desa Gondang, Sunar, mewakili 28 keluarga penerima hibah berterima kasih kepada Kuswijayanto yang telah menghibahkan tanahnya untuk 28 keluarga kurang mampu.

“Kami diberi tanah untuk tempat tinggal sejak 2013, dimana sebelumnya masih berupa sawah. Warga penghuni di sini macam-macam, buruh, tukang cukur, dan pensiunan. Kalau bisa biaya sertifikasinya diringankan,” jelasnya.

Para warga miskin penerima tanah hibah yang proses sertifikatnya 10 tahun dipersulit. Foto/Wardoyo

Bupati Yuni yang menerima keluhan mengaku belum mendapatkan laporan dari dinas terkait masalah tersebut.

Namun Bupati berjanji siap menindaklanjuti keluhan sambil menunggu laporan lengkap dulu kenapa proses sertifikatnya belum selesai sampai sekarang.

“Nanti kita lihat dulu apa masalahnya. Saya belum bisa komentar karena belum ada laporan komplitnya bagaimana,” tandasnya. Wardoyo