JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid, Warga Gesi Sragen Dibekuk Polisi. Begini Modusnya

Tersangka pencuri kotak amal asal Gesi saat diamankan polisi usai terekam CCTV mencuri kotak amal di masjid Desa Jati Masaran, Sragen, Kamis (22/12/2022). Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pencuri kotak amal ditangkap seusai menggondol kotak amal di Masjid Ash Shohabah Dukuh Rejosari RT 27, Desa Jati, Kecamatan Masaran, Sragen.

Tersangka diketahui bernama Al Karim (31) warga Dukuh Tirtomulyo RT 13/5, Desa Gesi, Kecamatan Gesi, Sragen.

Tersangka dibekuk usai terekam CCTV saat beraksi menggasak uang di dalam kotak amal tersebut.

Data yang dihimpun di Mapolres Kamis (22/12/2022), aksi pencurian dilakukan Selasa (20/12/2022) pukul 15.30 WIB.

Kejadian bermula ketika salah satu takmir masjid sekitar pukul 14.45 WIB datang ke masjid untuk salat ashar. Sesampai di dalam masjid, ia curiga melihat kotak amal dalam keadaan rusak.

Baca Juga :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Bupati Sragen Gelar Halal Bi Halal dan Mohon Maaf di Sumberlawang dan Miri

Saat bersamaan datang warga lain yang hendak salat. Takmir itu kemudian memberitahu bahwa kotak amal sudah rusak dan kondisi di dalam sudah kosong.

Mereka kemudian melaporkan hal itu ke pengurus masjid. Selanjutnya mereka bersama-sama memeriksa rekaman CCTV pada hari kejadian.

Saat dicek, ternyata benar sesuai dengan video yang ada di CCTV mendapati ada seorang laki – laki yang tidak dikenal yang telah merusak dan mengambil uang pada hari Selasa tanggal 20 desember 2022 sekira pukul 13.26 WIB.

“Setelah ada bukti rekaman CCTV, kemudian dilaporkan ke Polsek dan selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” papar Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (22/12/2022).

Baca Juga :  Mantap, Persatuan Perangkat Desa Kalijambe (PRADESKAKA) Sragen Menggelar Acara Halal Bihalal dan Bakti Sosial di Balai Desa Jetiskarangpung

Atas kejadian itu, pihak Masjid Ash Shohabah mengalami kerugian sekitar Rp 700.000. Kotak kali terakhir dibuka sebulan lalu dan biasanya setiap bulan kotak amal berisi sekitar Rp 1 juta.

“Dari keterangan takmir, kotak amal diambil tanggal 02 Desember 2022. Isinya setiap bulan sekitar Rp 1 juta. Sehingga diperkirakan isi saat dicuri adalah Rp 700.000,” urainya.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut. Atas kasus itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com