SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 74 warga pemilik kios di kompleks kios renteng Batuar Nglangon, mengaku kecewa dengan sikap Pemkab yang tetap menolak memenuhi tuntutan kompensasi dan 2 kios pengganti yang diajukan.
Karenanya, mereka pun menyatakan sudah sepakat tidak akan mau hengkang atau direlokasi ke pasar baru yang barusaja selesai dibangun.
Sikap itu ditunjukkan saat mereka mengikuti sosialisasi rencana relokasi pedagang kios renteng Batuar ke pasar baru yang digelar di Gedung Korpri Sragen, Kamis (29/12/2022).
Ketua RT 4/3, Karang Tengah, Sunardi yang mewakili para pemilik kios Batuar mengatakan total ada 75 kios di kios renteng dengan pemilik ada 65 orang.
Sebelum sosialisasi, tadi malam warga sudah berembug dan tetap kekeh pada 3 tuntutan awal.
Yakni sosialisasi disendirikan dengan pedagang pasar Nglangon dan Joko Tingkir, kemudian satu kios pedagang bisa diganti 2 kios di pasar baru karena ukuran kios hanya separuhnya.
Serta tambahan kompensasi uang Rp 150 juta per orang sebagai ganti rugi bangunan. Namun dari tiga tuntutan itu, hanya tuntutan pertama yang dipenuhi sedang dua poin lainnya tidak.
“Yang 2 opsi belum ada tanggapan. Makanya kalau tidak dipenuhi kita tetap menolak keras direlokasi. Itu sesuai hasil rapat tadi malam jam 21.00 WIB di balai RT, total yang sepakat ada 74 kios dan 1 balai RT,” paparnya usai sosialisasi.
Sunardi menuturkan 2 tuntutan terakhir itu diajukan lantaran mayoritas kios yang dihuni pedagang saat ini lebih luas. Namun pengganti di pasar baru tidak sebanding.
Seperti kios miliknya yang luasnya 64 meter nantinya hanya akan diganti 18 meter persegi.
“Yang jelas saya menolak lah karena saya dulu beli kok. Saya tahun 1975 beli bangun sendiri, tahun 1991 beli lagi bangun sendiri. Tahun 2009 jadi RT dan ada program bulan Juli seluruh kios renteng suruh bayar ke kelurahan. Waktu itu Bayannya Samidi, Carik Suroto, Lurah Hariyanto, Camatnya Bambang. Saya sendiri yang menyerahkan uang,” katanya.
Atas kondisi itu, Sunardi mewakili pemilik kios lainnya tetap pada pendirian dan tidak akan bergeming jika 2 tuntutan terakhir tai dipenuhi.
“Pokoknya tolak relokasi harga mati,” tegasnya.
Senada, pemilik kios lainnya, Bagong Terot juga menyampaikan menurutnya ada satu hal yang membuat pedagang kini makin dilanda keresahan.
Yakni soal kabar bahwa kios harus diratakan sebelum puasa atau Idul Fitri.
Hal itu dinilai sangat memberatkan mengingat momen puasa dan hari raya ibarat menjadi momen sangat dinanti oleh para pelaku usaha dan pemilik kios.
“Tadi yang kami agak gregel (kaget) katanya sebelum bulan puasa dan Idul Fitri, kios harus sudah rata atau dibongkar semua. Alasannya katanya biar mendekati lebaran semua bisa beraktivitas di pasar baru. Kalau seperti itu kami menolak sebab akan mematikan pendapatan pedagang. Karena meskipun nanti seandainya mau pindah, belum tentu usaha di pasar baru langsung jalan. Kami akan mengajukan batas waktu sampai setengah tahun dulu,” ujarnya.
Pria yang memiliki 2 kios itu menyampaikan pindah ke pasar baru tidak semudah yang dibayangkan dan usaha bisa serta merta langsung lancar.
Karenanya jika nantinya harus pindah, maka pihaknya meminta waktu sampai usaha di lokasi baru bisa menyesuaikan.
“Lalu kita tetap pada kesepakatan awal semua pemilik kios di sini bahwa tetap menuntut 1 kios diganti 2 kios, yang punya 2 kios atau lebih kalau bisa diberi kios yang gandeng biar bisa disatukan. Termasuk kompensasi kios itu juga harus diberikan. Kalau tidak kami juga tidak akan mau direlokasi,” tandasnya.
Bagong menambahkan saat ini, para pemilik kios renteng memilih opsi diam terlebih dahulu sambil menunggu respon Pemkab.
Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka semua sudah sepakat untuk menolak direlokasi.
“Kami tergantung Pemkab. Karena tuntutan sudah dua kali kami sampaikan lewat audiensi dan sampai sekarang belum ada itikad dari Pemkab. Makanya kami menunggu,” tandasnya.
Kekeh Tidak Bisa
Sekda Sragen, Hargiyanto menyampaikan tuntutan pedagang soal kios pengganti yang lebih luas dan kompensasi Rp 150 juta itu sudah pasti tidak bisa dipenuhi.
Ia menyampaikan secara status, tanah kios yang mereka tempati adalah tanah milik Pemkab. Hal itu ditunjukkan dari sertifikat bahwa itu merupakan aset Pemkab.
“Karang Tengah kan sekarang kelurahan, misal dulu dianggap tanah OO kalau tanah diberikan ke perorangan harus izin ke pemerintah. Kalau misal diserahkan ke pemerintah nggak masalah karena tanah OO pun bukan tidak bertuan. Lalu kalau mau dipakai izinnya juga ke pemerintah juga. Makanya kalau untuk 2 tuntutan terakhir enggak bisa,” ujarnya.
Sekda menambahkan karena pasar dinilai sudah selesai, maka relokasi menjadi keharusan. Soal sikap ngotot pedagang menolak direlokasi, pihaknya belum bisa berkomentar.
“Relokasi harus, kalau untuk kedua tuntutan terus terang tidak bisa dipenuhi,” tandasnya. Wardoyo