Site icon JOGLOSEMAR NEWS

UMK Sragen Diketok Rp 1,969 Juta, Berlalu Mulai 1 Januari 2023 Semua Perusahaan Wajib Patuh

Ilustrasi buruh pabrik

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569,-.

Meski mengalami kenaikan sebesar Rp 130.139,44 dibanding UMK tahun lalu, UMK Sragen tahun 2023 menempati urutan terendah Ketiga dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.

Semua perusahaan pun diminta mematuhi ketentuan tersebut yang akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.

“Sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569. Karena sudah menjadi ketetapan, maka berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh Yulianto, Minggu (11/12/2022).

Yulianto berharap para pemimpin perusahaan bisa menaati dan mematuhi ketentuan upah tersebut.

Sebab hal itu menjadi keputusan dan sudah pula melalui kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja sebelum diusulkan ke Gubernur.

“Harapannya ya semua perusahaan menaati. Kami juga sudah mengumpulkan perwakilan pimpinan perusahaan dan serikat pekerja untuk menyosialisasikan ketentuan UMK 2023,” urainya.

Penetapan UMK itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Ganjar Pranowo, pada Rabu (7/12/2022).

Dari SK Gubernur itu mencatat, UMK tertinggi di Jateng diduduki Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.

Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dalam konferensi persnya.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic, yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Meski terendah, UMK Kabupaten Banjarnegara dihitung menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Persentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus, karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif, sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk persentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” kata Ganjar.

Dia menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut.

Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/ kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan, diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar. Wardoyo

Exit mobile version