
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Sragen tahun 2023 akhirnya resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569,-.
Meski mengalami kenaikan sebesar Rp 130.139,44 dibanding UMK tahun lalu, UMK Sragen tahun 2023 menempati urutan terendah Ketiga dari 35 kabupaten kota yang ada di Jawa Tengah.
Semua perusahaan pun diminta mematuhi ketentuan tersebut yang akan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023.
“Sudah resmi ditetapkan sebesar Rp 1.969.569. Karena sudah menjadi ketetapan, maka berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2023,” papar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Muh Yulianto, Minggu (11/12/2022).
Yulianto berharap para pemimpin perusahaan bisa menaati dan mematuhi ketentuan upah tersebut.
Sebab hal itu menjadi keputusan dan sudah pula melalui kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja sebelum diusulkan ke Gubernur.
“Harapannya ya semua perusahaan menaati. Kami juga sudah mengumpulkan perwakilan pimpinan perusahaan dan serikat pekerja untuk menyosialisasikan ketentuan UMK 2023,” urainya.
Penetapan UMK itu diputuskan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Ganjar Pranowo, pada Rabu (7/12/2022).
Dari SK Gubernur itu mencatat, UMK tertinggi di Jateng diduduki Kota Semarang sebesar Rp 3.060.348,78.
Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com