SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pemuda komplotan pencuri asal Kabupaten Karanganyar diringkus polisi usai menggondol motor petani di Sambungmacan, Sragen.
Dua alap-alap motor itu yakni Ibnu Yuliyanto alias Ibnu Kasan (19) warga Dukuh Ngablak, RT 01/07, Desa Palpitu, Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan rekannya Anton Prasetyo (18) warga Dukuh Tawangrejo, RT 02/15, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Karanganyar.
Keduanya mencokot nama Adie Putra Pamungkas (35) warga Dukuh Kanggungan, RT 02/07, warga Mojolaban, Sukoharjo.
Adie terdeteksi sebagai penadah atau pihak yang membeli motor curian dari Ibnu dan Anton.
“Tersangka ketiga adalah penadah. Dia dijerat dengan pasal 480 KUHP ” ujar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto, Kamis (5/1/2023).
Adie ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Mojolaban, Sukoharjo. Dia adalah pelaku yang membeli motor Yamaha Vega milik warga Sambungmacan yang dicuri kedua pelaku, Ibnu dan Anton.
Namun tidak disebutkan berapa harga beli motor curian tersebut. Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wardoyo