JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Aksinya Terbongkar, 2 Komplotan Pemuda Asal Karanganyar Cokot Nama Adie Sebagai Penadah

Pemuda asal Sukoharjo pelaku penadah motor curian saat diamankan di Polres Sragen. Foto/Wardoyo
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pemuda komplotan pencuri asal Kabupaten Karanganyar diringkus polisi usai menggondol motor petani di Sambungmacan, Sragen.

Dua alap-alap motor itu yakni Ibnu Yuliyanto alias Ibnu Kasan (19) warga Dukuh Ngablak, RT 01/07, Desa Palpitu, Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan rekannya Anton Prasetyo (18) warga Dukuh Tawangrejo, RT 02/15, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Karanganyar.

Baca Juga :  Aksi Konyol Seorang Pria Mencuri HP di Masjid Mujahidin Gondang Sragen Terancam 5 Tahun Penjara

Keduanya mencokot nama Adie Putra Pamungkas (35) warga Dukuh Kanggungan, RT 02/07, warga Mojolaban, Sukoharjo.

Adie terdeteksi sebagai penadah atau pihak yang membeli motor curian dari Ibnu dan Anton.

“Tersangka ketiga adalah penadah. Dia dijerat dengan pasal 480 KUHP ” ujar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto, Kamis (5/1/2023).

Baca Juga :  Wahyu Ketua Gerindra Siap Jadi Wakil Bupati Sragen Berpasangan Dengan Untung Wibowo Sukawati di Pilkada 2024

Adie ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Mojolaban, Sukoharjo. Dia adalah pelaku yang membeli motor Yamaha Vega milik warga Sambungmacan yang dicuri kedua pelaku, Ibnu dan Anton.

Namun tidak disebutkan berapa harga beli motor curian tersebut. Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com