SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan tiga pemuda komplotan pencuri asal Kabupaten Karanganyar dan penadah yang menggondol motor petani di Sambungmacan, Sragen, menguak fakta baru.
Ternyata komplotan itu tak hanya sekali beraksi di Sambungmacan saja. Rekam jejak komplotan Ibnu dan Anton ternyata sudah berulangkali beraksi di beberapa wilayah.
Dua komplotan muda asal Karanganyar yang meresahkan itu adalah Ibnu Yuliyanto alias Ibnu Kasan (19) warga Dukuh Ngablak, RT 01/07, Desa Palpitu, Kecamatan Ngemplak, Karanganyar dan Anton Prasetyo (18) warga Dukuh Tawangrejo, RT 02/15, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Karanganyar.
Keduanya berperan sebagai pemetik diringkus saat melarikan diri ke Magetan, Jawa Timur. Menariknya, mereka ditangkap saat hendak kabur menyelamatkan diri di masjid wilayah Magetan.
“Jadi keduanya ini kita amankan saat kabur ke Masjid An Nuur tepatnya di Jalan Manggis, Dukuh Onggoprayan, Dukuh Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jatim,” papar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto, Kamis (5/1/2023).
Sementara, sepeda motor curian sudah dijual ke rekannya penadah bernama Adie Putra Pamungkas (35) warga Dukuh Kanggungan, RT 02/07, warga Mojolaban, Sukoharjo.
Adie di rumahnya di Mojolaban, Sukoharjo. Dia adalah pelaku yang membeli motor Yamaha Vega milik warga Sambungmacan yang dicuri kedua pelaku, Ibnu dan Anton.
Anton dijerat pasal penadah 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan Ibnu dan Anton dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek menguraikan dari hasil pengembangan penyelidikan, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Polres Sragen.
“Modusnya semua menyasar sepeda motor yang diparkir di jalan persawahan. Pelaku berbagi tugas ada yang sebagai joki dan pemetik,” tandasnya. Wardoyo
Berikut Daftar Catatan Hitam Pencurian Motor Duet Ibnu-Anton:
Dari catatan hitam Ibnu dan Anton, mereka ternyata sudah melakukan pencurian motor enam kali.
Di antaranya di wilayah Kecamatan Ngrampal, mereka menggasak motor milik Darto Wiyono pada 7 Desember 2022 lalu pukul 17.00 WIB.
Motor Yamaha Jupiter Z AD 2903 GE milik korban diembat saat diparkir di pinggir jalan persawahan, Dukuh Baok, RT 25, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kemudian, aksi berikutnya menggasak motor Parmin, motor Honda Supra X 125 AD 6307 QN yang diparkir di jalan Persawahan, Dukuh Kretek, RT 01, Desa Bandung, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Waktu kejadian: pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2022, sekira Pkl. 17.30 WIB.
Aksi ketiga dilakukan di wilayah Polsek Sragen Kota. Korban bernama Sunardi, yang kehilangan motornya di area persawahan Bulakrejo, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen.
Dengan hasil satu Unit Spd motor merk Honda Supra 125, tahun 2008, warna merah, No pol: AD 2450 BN
Waktu kejadian: Pada hari Rabu, tanggal 30 Februari 2022, di ketahui Pkl.15.30 WIB.
Aksi keempat, kedua pelaku beraksi di area persawahan Utara Tegrat, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen.
Dengan hasil: Spd motor Honda Grand warna hitam, hari dan tanggal lupa bulan Desember 2022.
Aksi kelima, pelaku menggondol sepeda motor di area persawahan Kampung Sedyorejo, RT.31/10, Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen.
Dengan hasil: 1 Unit Spd motor merk Honda NF 125D/Kharisma, tahun 2005, warna hitam, No pol: AD 5265 MY
Waktu kejadian: Pada hari Selasa, tanggal 06 Desember 2022, di ketahui Pkl. 17.15 WIB.
Yang terakhir, aksi keenam di wilayah Sambungmacan. Korban Suprapto (45) petani asal Temuireng RT 02/ 01, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Ia kehilangan motor Yamaha Vega ZR AD 4902 UN pada Selasa (20/12/2022) pukul 16.00 WIB saat ditinggal mencari rumput.
Sumber: Polsek Sambungmacan