Beranda Umum Nasional Berapa Lama Batasan Waktu Status Tersangka Pada Seseorang?

Berapa Lama Batasan Waktu Status Tersangka Pada Seseorang?

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menyandang status tersangka tentu tidak mengenakkan pada seseorang. Apalagi ketika status hukumnya tidak jelas dan tanpa batas waktu yang pasti.

Hal itu sebagaimana yang terjadi pada diri aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Keduanya menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sudah sembilan bulan lamanya keduanya  menyandang status tersangka, terhitung sejak Maret 2022.

Tidak Dibatasi Waktu

Mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, seseorang bisa seumur hidup menyandang status tersangka lantaran tidak adanya batas waktu yang jelas kapan status itu berakhir.

Seberapa lama seseorang menjadi tersangka tergantung dari berapa lama proses penyidikan berlangsung.

Pasal 109 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (kUHAP) mengatur, seseorang tidak lagi menyandang status tersangka jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan.

Apabila penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, status orang tersebut berubah menjadi terdakwa.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Pasal 1 Angka 15 KUHAP menerangkan, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.

Sengaja Disandera?

Pada 2015 silam, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) mengajukan uji materi Pasal 50 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ketua Bidang Hukum FKHK, Syaugi Pratama kala itu, penetapan tersangka yang tidak dibatasi waktu bisa dijadikan alat sandera.

“Penetapan tersangka tanpa batasan waktu dijadikan alat untuk menyandera demi kepentingan kekuasaan,” ujar Syaugi pada Selasa (15/9/2015).

Menurut Syaugi, KUHAP tak memberikan batas waktu yang tegas berapa lama seseorang layak menyandang status tersangka, bahkan meski proses kasusnya belum juga jelas.

Pasal 50, hanya menggunakan frasa “segera” yang dapat diterjemahkan secara relatif oleh penyidik dan penuntut.

FKHK menilai, masyarakat kerap memberikan sanksi sosial yang berat bagi orang yang menyandang status tersangka, meski belum tentu terbukti.

Salah satu keadilan bagi tersangka adalah proses hukum yang cepat sehingga dapat diputuskan dalam pengadilan soal terbukti atau tidak dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Cagub Bengkulu Petahana Terjaring OTT KPK, Ini Sikap KPU

Mengingat sudah sembilan bulan lamanya Haris dan Fathia menyandang status tersangka, apakah mereka sengaja disandera?

Kabar terakhir kasus pencemaran nama baik Luhut masih memeriksa kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Berkas tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, namun sempat dikembalikan jaksa karena belum lengkap. #tempo.co