SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota Solo berencana menerapkan aturan parkir baru bagi yang memiliki kendaraan pribadi harus memiliki garasi terlebih dahulu.
“Semua kota nantikan menerapkan itu juga, karena ganggu. Haruse punya mobil, ya harus punya garasi. Apalagi misale ya mit-amit ada kebakaran di kampung. Mobil kebakarane ga bisa masuk, karena ada mobil pinggir jalan paling bahaya itu,” ujar Gibran ditemui di Balaikota Solo, Senin (9/1/2023).
Gibran juga mengaku setiap hari selalu mendapatkan keluhan terkait mobil yang secara sembarangan diparkir di gang-gang kampung.
“Bendino keluhane enek (setiap hari keluhane ada). Ya ganggu ketika mobil lewat pas papasan. Ada kecemburuan sosial juga, banyak. Ketika ditegur malah satu rt jadi berantem. Tetangga saling musuhan, ya mengganggu. Kalau ada kebakaran, emergency. Kalau ada mobil parkir di pinggir jalan, itu yang paling kita antisipasi,” jelasnya.
Ditanya soal sanksi, jika ada yang melanggar. Gibran menyebut akan ada sanksi yang tercatat.
“Jakarta sudah biasa aja. Intine nyiapin garasi sek sebelum beli mobil. Tunggu wae ya, ada sanksi, nanti tercatat,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Taufiq Muhammad mengatakan aturan mengenai parkir tersebut telah disepakati dengan legislatif.
“Itu di pembahasan raperda kemarin, kitakan ngajukan perda baru. Intinya kemarin disepakati dengan legislatif. Untuk kendaraan ya semua masyarakat diharapkan memiliki garasi,” tegasnya.
Menurut Taufiq, sebelum aturan tersebut diterapkan, tentunya akan ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Tinggal penomoran, tapi belum keluar nomornya. Ya nanti pasti ada sosialisasi,” pungkasnya. Ando