Beranda Umum Nasional Eks Penyidik KPK: Penahanan Lukas Enembe Tak Perlu Ditangguhkan

Eks Penyidik KPK: Penahanan Lukas Enembe Tak Perlu Ditangguhkan

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan secara paksa, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (17/1/2023) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski mengaku tengah sakit, namun pada dasarnya Gubernur Papua, Lukas Enembe bisa segera ditahan sejak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, tidak ada regulasi yang menyatakan tersangka yang mengaku sakit tidak dapat ditahan.

Hal itu diungkapkan oleh Eks Penyidik Senior KPK, Mochammad Praswad Nugraha.

“Selama memenuhi syarat subyektif dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat 4 KUHAP ya mesti ditahan,” kata dia pada Sabtu (21/1/2023).

Terlebih lagi, Praswad menyebut terdapat pemberitaan mengenai bocoran CCTV kamar Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto.

Ia mengatakan video yang memperlihatkan Lukas Enembe mampu beraktifitas seperti biasa tersebut menjadi bukti tidak perlu lagi pembantaran Lukas Enembe.

“Bukti CCTV tersebut menunjukkan Lukas Enembe mampu menjalani proses penahanan dengan baik. Jadi, sebaiknya bisa langsung ditahan,” ujar Koordinator Indonesia Memanggil 57+ Institute tersebut.

Sebelumnya, beredar pemberitaan mengenai tangkapan layar hasil pantauan kamera CCTV pada salah satu kamar di RSPAD Gatot Soebroto yang diduga rekaman pada ruang perawatan milik Lukas Enembe.

Dalam video tersebut, Lukas Enembe diperlihatkan bisa beraktifitas secara normal. Ia terlihat membaca buku dan berjalan sendiri tanpa menggunakan kursi roda sebagaimana yang diperlihatkan selama ini. Video tersebut juga memperlihatkan ruang perawatan Lukas Enembe terlihat luas dan bersih.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya tetap berpegang teguh pada rekomendasi tim medis yang memeriksa Lukas Enembe.

Ia juga menambahkan Lukas Enembe akan kembali dipulangkan ke Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur apabila sudah direkomendasikan oleh dokter RSPAD Gatot Soebroto.

“Kalau saya simak, tidak ada masalah dengan Lukas Enembe. Selain itu, juga kalau dokter RSPAD nyatakan sehat maka LE akan kembali ke Rutan KPK,” kata Johanis melalui pesan tertulis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat ini dalam keadaan stabil dan mampu melakukan aktivitasnya sendiri.

Hal tersebut dia sampaikan berdasarkan laporan tim medis yang memantau kondisi kesehatan Lukas Enembe.

“Atas pertimbangan tersebut, tim penyidik KPK mencabut pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Lukas terseret kasus suap

Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Rijantono Lakka adalah pemilik PT Tabi Bangun Papua yang memberikan suap kepada Lukas.

KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang.

PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. LUkas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.

Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal aliran dana mencurigakan dari rekening Lukas Enembe dan keluarganya.

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mereka menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands.

www.tempo.co