Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Es Krim Viral Mixue, Sudahkah Bersertifikasi Halal dan Lolos BPOM? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Mixue | Foto Instagram

Mixue | Foto Instagram

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Es krim Mixue tengah digandrungi sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama generasi muda. Bahkan, gerai es krim Mixue terus menjadi pusat perbincangan karena ekspansinya yang begitu cepat.

Namun, di balik viralnya produk kuliner ini, informasi soal kehalalan produk Mixue dan uji BPOM-nya masih dipertanyakan oleh mayoritas konsumen Indonesia.

Menanggapi persoalan tersebut, pihak Mixue akhirnya memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait hal itu melalui postingan di akun resmi instagramnya.

“Sehubungan dengan cukup banyaknya pertanyaan mengenai ini, maka izinkan kami Mixue Indonesia untuk menjelaskan pertanyaan yang ada dengan informasi yang sebenar-benarnya yang kami miliki. Kami sangat mengapresiasi jika customer Mixue dapat membaca setiap poin yang kami sampaikan dengan baik,” tulis pihak Mixue Indonesia di akun Instagram resminya @mixueindonesia yang dikutip pada Senin (16/1/2023).

Melalui unggahannya, pihak Mixue menjelaskan bahwa sampai saat ini Mixue memang belum mempunyai sertifikat halal. Mereka kemudian menyayangkan munculnya rumor tentang ketidakhalalan produk Mixue.

“Terkait halal, saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal. Perlu menjadi catatan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Penyebaran informasi bahwa Mixue tidak halal merupakan tindakan yang menurut kami kurang bertanggung jawab dan sangat disayangkan,” kata pihak Mixue Indonesia.

Adapun, proses pengurusan Sertifikat Halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan oleh pihak berwenang yang berada di Tiongkok.

“Jadi, apakah benar Mixue sudah mengurus sertifikasi halal? Jawabannya: sudah mengajukan dan dapat dipastikan sedang diurus semaksimal kami,” kata pihak Mixue Indonesia.

Pihak Mixue Indonesia juga menjelaskan terdapat tiga alasan yang membuat proses pengurusan sertifikat halal begitu lama.

Pertama, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota saja. Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, namun juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.

Kedua, 90 persen bahan baku Mixue diimpor dari Negeri Tiongkok. Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di Pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok sehingga proses konsultasi sertifikasi halal kami pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

Ketiga, adanya pandemi Covid-19 dan lockdown. Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok, menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.

Lebih lanjut, pihak Mixue juga memastikan bahwa dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan-bahan, seperti alkohol, Rum, dan babi.

“Jawabannya adalah tidak menggunakan. Namun, Mixue sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue halal. Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal,” ujar pihak Mixue.

“Yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, karena itu saat ini kami hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai,” jelasnya.

Dalam hal ini, Mixue Indonesia juga menyayangkan adanya rumor seolah pihaknya tidak bisa mengurus sertifikasi halal dan hanya melakukan klaim tidak berdasar.

Pihak Mixue Indonesia kemudian melampirkan kontrak kerja sama di tahun 2021 dengan Shanghai Al-Amin dan dilanjutkan ke Shanghai Bogor Consultant, sebagai bukti komitmen dalam pengurusan sertifikasi kehalalan Mixue.

Tak hanya itu, dalam unggahannya, pihak Mixue Indonesia juga mengapresiasi individu maupun organisasi yang turut mendukungnya.

“Namun, kami sangat mengapresiasi individu maupun organisasi yang menyebarkan informasi sebenarnya dan mendukung Mixue dalam pengurusan sertifikasi kehalalan. Mixue sudah mengurus sertifikasi halal sejak tahun 2021 awal, namun memang belum selesai,” ujar pihak Mixue.

Adapun, terkait BPOM, pihak Mixue juga memberikan kepastian bahwa produk Mixue ini sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor.

Namun, lagi-lagi sebuah rumor muncul dan menyatakan seolah produk Mixue tidak lolos BPOM. Hal ini karena bahan pangannya tidak dapat diperiksa melalui website cekbpom.pom.go.id.

Padahal, bahan pangan Mixue tidak dapat diperiksa melalui website tersebut karena yang tertera pada website tersebut hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).

Sementara, produk pangan Mixue merupakan pangan olahan yang dikemas dalam jumlah besar, tidak dijual langsung kepada konsumen akhir, dan bukan makanan dalam kemasan eceran sehingga tidak wajib didaftarkan izin edar.

Ke depannya, pihak Mixue berkomitmen untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik lagi.

“Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus kami upayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal,” tulis pihak Mixue dalam postingan instagramnya.

Wahyu Fajar Lestari

Exit mobile version