Beranda Umum Nasional Isu Gerakan Bawah Tanah di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, KY Usul...

Isu Gerakan Bawah Tanah di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, KY Usul Rumah Aman Bagi Para Hakim

Menkum HAM, Mahfud MD / republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting meyakini pernyataan Mahfud MD terkait dengan isu ‘gerakan bawah tanah’ didukung informasi yang valid.

Sehingga menurutnya, informasi itu bisa muncul ke publik karena bisa dipertanggungjawabkan.

Melali juru bicaranya, KY angkat bicara terkait isu ‘gerakan bawah tanah’ dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Kabar itu mulanya diembuskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Kalau statement itu keluar dari Pak Mahfud, tentu ada informasi pendukungnya dan dapat dipertanggungjawabkan ya,” kata Miko, Senin (23/1/2023).

Miko menegaskan, kemandirian hakim merupakan tanggung jawab banyak pihak, termasuk KY, MA, dan aparat penegak hukum.

“Pihak pemerintah, dalam hal ini paling tidak Pak Mahfud, pasti juga sudah menyiapkan beberapa strategi antisipatif terkait hal ini,” ucap Miko.

Baca Juga :  Desakan Terus Menguat, Pemerintah Tetap Belum Naikkan Status Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional. Mengapa?

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengendus ‘gerakan bawah tanah’ yang berupaya memengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD menjamin melakukan berbagai langkah guna menjaga independensi peradilan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

“Untuk itu, sejak awal KY mengusulkan beberapa hal, misalnya pengamanan khusus terhadap hakim,” ujar Miko, sebagaimana dilansir dari Republika.

Guna memperkuat pengawasan, KY menerjunkan tim pemantauan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

“KY melakukan pemantauan di persidangan untuk setiap agenda persidangan dalam perkara ini,” lanjut Miko.

Selain itu, untuk para pihak dan pendukungnya, KY mengajak untuk sama-sama menahan diri. Ia mengingatkan fungsi pengadilan sebagai pihak penengah dalam suatu persoalan publik.

Baca Juga :  Kubu Yahya Staquf Tegas Bantah Isu Aliran Dana Mardani Maming sebagai TPPU

“Beri dukungan dan kesempatan agar hakim dan pengadilan bekerja semandiri mungkin. Biarkan kemandirian hakim yang bekerja,” imbau Miko. Novida Rahma

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.