Beranda Umum Nasional Komisi I DPR Ingatkan KPI untuk Maksimalkan Pengawasan Siaran TV dan Radio...

Komisi I DPR Ingatkan KPI untuk Maksimalkan Pengawasan Siaran TV dan Radio di Tahun Politik Ini

Ilustrasi Pemilu. KPI diminta melakukan pengawasan optimal terhadap program siaran baik televisi maupun radio utamanya memasuki tahun politik 2023 / tribunnews 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Memasuki tahun politik 2023 ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diingatkan untuk melakukan pengawasan optimal terhadap program siaran, baik televisi maupun radio.

Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Ia meminta, peran KPI dimaksimalkan,  agar konten penyiaran memberikan kesejukan dan pendidikan politik sehat dan bermartabat bagi masyarakat, utamanya menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam.

“Pemilihan Komisioner KPI baru ini juga tepat momentumnya karena kita mulai memasuki tahun politik sehingga harapan kami pengawasan penyiaran bisa lebih optimal lagi. Bukan saja di pusat tapi KPID di daerah-daerah juga harus aktif melakukan pengawasan,” kata Christina usai uji kepatutan dan kelayakan terhadap Calon Komisioner KPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Pentingnya peran KPI kata dia mengingat suasana politik yang mulai menghangat dan tidak jarang media penyiaran tanah air baik televisi maupun radio kerap digunakan sebagai sarana propaganda politik yang tidak sehat, tidak mendidik, kampanye hitam bahkan hoaks.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

“Ini KPI harus ingatkan dari jauh-jauh hari. Agar penyiaran kita steril dari praktik-praktik semacam itu. KPI juga harus tegas jangan takut memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran,” ucap Christina.

Ia juga menambahkan tantangan yang tengah dihadapi KPI saat ini antara lain menyangkut citra publik, anggaran yang terbatas dan juga pengawasan siaran platform streaming atau media baru OTT (over the top) yang walaupun belum masuk sebagai kewenangan KPI tetapi nyata-nyata menjadi sumber hiburan masyarakat.

“KPI juga perlu segera mengesahkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), suatu hal yang tertunda sejak 2020. Ini mendesak untuk dilakukan,” pungkas Christina.

Baca Juga :  Kenaikan PPN 12% Cekik Leher Buruh dan Picu  Terjadinya PHK

Adapun pemilihan Anggota KPI akan dilakukan dengan menggunakan mekanisme voting dan dijadwalkan pada hari Selasa (24/1/2023) mendatang.

www.tribunnews.com