JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Lengkap Sudah, Ini 3 Wajah Komplotan Pemetik dan Penadah Motor yang Diringkus Polres Sragen

Tiga komplotan pencuri dan penadah motor yang diringkus Polres Sragen. Foto/Wardoyo
   

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga pemuda komplotan pencuri asal Kabupaten Karanganyar dan penadah yang menggondol motor petani di Sambungmacan, Sragen, akhirnya diringkus polisi.

Dua alap-alap motor itu yakni Ibnu Yuliyanto alias Ibnu Kasan (19) warga Dukuh Ngablak, RT 01/07, Desa Palpitu, Kecamatan Ngemplak, Karanganyar.

Dan satu rekannya Anton Prasetyo (18) warga Dukuh Tawangrejo, RT 02/15, Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, Karanganyar.

Keduanya diringkus saat melarikan diri ke Magetan, Jawa Timur. Menariknya, mereka ditangkap saat hendak kabur menyelamatkan diri di masjid wilayah Magetan.

Baca Juga :  Penurunan Angka Kemiskinan di Sragen Baik, Terhitung 2 Tahun Terakhir Jadi Peringkat Kedua Penurunan Angka Kemiskinan

“Jadi keduanya ini kita amankan saat kabur ke Masjid An Nuur tepatnya di Jalan Manggis, Dukuh Onggoprayan, Dukuh Kepolorejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jatim,” papar Kapolsek Sambungmacan, Iptu Windarto, Kamis (5/1/2023).

Kapolsek menjelaskan kedua pelaku ditangkap di lokasi yang sama. Diduga mereka sengaja melarikan diri bersama-sama ke Magetan untuk menghindari kejaran polisi.

Sementara, sepeda motor curian sudah dijual ke rekannya penadah bernama Adie Putra Pamungkas (35) warga Dukuh Kanggungan, RT 02/07, warga Mojolaban, Sukoharjo.

Baca Juga :  Gegerkan Warga, Kebakaran Rumah Anggota DPRD Sragen Faturohman dari Fraksi PKB

Adie di rumahnya di Mojolaban, Sukoharjo. Dia adalah pelaku yang membeli motor Yamaha Vega milik warga Sambungmacan yang dicuri kedua pelaku, Ibnu dan Anton.

Namun tidak disebutkan berapa harga beli motor curian tersebut. Ketiganya kini sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Anton dijerat pasal penadah 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sedangkan Ibnu dan Anton dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com