Beranda Nasional Jogja Mahasiswi Ini Lahirkan Bayi Sendirian, Lalu Membuangnya di Tempat Sampah Depan Kosnya...

Mahasiswi Ini Lahirkan Bayi Sendirian, Lalu Membuangnya di Tempat Sampah Depan Kosnya di Bantul

Polisi menangkap mahasiswi pelaku pembuangan bayi di tempat sampah di Bantul / tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Terlanjur malu pada orang tua dan rekan-rekannya, perempuan berinisial WLR (23) asal Bima, NTB itu terpaksa melahirkan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya itu seorang diri.

Bayi itu kemudian dibuangnya di tempat sampah depan kosnya, di Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul pada 28 Desember 2022 lalu.

Kini, Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon, Bantul berhasil menangkap mahasiswi pelaku pembuangan bayi itu, dan menjeratnya dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto, mengatakan kasus itu pertama kali diketahui pada pukul 08.00 WIB oleh warga yang memulung di tempat sampah.

Warga tersebut menemukan bungkusan plastik dan setelah dibuka ternyata ada bayi perempuan dalam keadaan meninggal di dalamnya. Penemuan itu dilaporkan ke Polsek Sewon.

“Setelah penanganan TKP, kita cari di lingkungan, cari di tempat-tempat persalinan, tidak ada yang melakukan persalinan sesuai dengan ciri-ciri bayi yang ditemukan,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (18/1/2023).

Proses penelusuran dikembangkan di kos-kosan di sekitar lokasi kejadian ditemukan, dan mendapat informasi yang mengarah ke WLR.

Namun yang bersangkutan sudah tidak tinggal di kosan tersebut. Hingga pada 16 Januari 2023, pihaknya mengamankan WLR di kos-kosan daerah Sleman.

 

Lahir, Langsung Dibuang

Baca Juga :  Ringkus 16 Tersangka Narkoba, Polresta Yogyakarta Sita Ribuan Obat Berbahaya

Kapolsek Sewon juga menyebut, bayi malang tersebut dibuang tersangka tak lama setelah dilahirkan.

“Dari keterangan awal disampaikan, bahwa ia melahirkan di kamar mandi luar, bukan kamar mandi di dalam kos. Ia melahirkan seorang diri tanpa bantuan orang lain. Karena dia merasa malu dan takut dengan keluarga dan teman-temannya,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis sekali kemudian terdiam.

Polisi belum mengetahui apakah terdiamnya bayi tersebut karena meninggal atau disebabkan hal lain.

“Yang jelas ketika ditemukan di tempat sampah sudah dalam keadaan meninggal. Apakah kematian disengaja, itu masih kita dalami,” ucapnya.

Usai melahirkan, WLR menggunting tali pusar anaknya dan membungkus bayi perempuan dengan kain, memasukan ke dalam kantong plastik dan kemudian membuangnya di tempat sampah depan kos. Sementara plasentanya dibuang di kloset.

“Dia melakukan ini tanpa ada paksaan dari pacarnya, karena pacarnya sudah tidak bisa dihubungi lagi.  Tapi kami juga akan melakukan pendalaman untuk pacarnya, akan kita lihat  apakah ada unsur pasal yang dilanggar atau tidak. Untuk saat ini pacarnya masih di NTB,” katanya.

Lebih lanjut, setelah membuang bayi di tempat sampah, tersangka membersihkan badan dan mencuci pakaiannya dan beristirahat di dalam kamar.

Kemudian sekitar pukul 11.00 ia meninggalkan kos untuk melihat pawai di jalan Malioboro, baru setelah itu tinggal ke kos temannya di daerah Sleman.

Baca Juga :  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Wisatawan Diimbau untuk Menjauhi Bibir Pantai

 

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, WLR mengakui bahwa dia terpaksa melahirkan sendiri dan membuang bayinya karena takut diketahui orangtua dan merasa malu dengan teman-temannya.

“Sedih, sebenarnya nggak tega, tapi mau gimana lagi kan masih kuliah juga,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa pacarnya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Begitu pacarnya tahu bahwa dia hamil, laki-laki itu langsung memutuskan hubungannya. Hingga akhirnya ia melahirkan anak yang telah dikandungnya selama 8 bulan.

“Prosesnya (melahirkan) sakit, tapi mau gimana lagi, mau kasih teman juga malu,” katanya.

Kini WLR hanya bisa menyesali perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal 306 ayat 2 KUHP jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP tentang meninggalkan anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

www.tribunnews.com