
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah mendekam di balik jeruji lantaran kasus suap di Kementerian Agama (Kemenag), eks Ketum PPP, Romahurmuziy keluar dari PPP.
Namun dalam struktur pengurus harian PPP yang terbaru yang dibacakan Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono, Selasa (28/12/2022), nama Romahurmuziy kembali masuk sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai.
Terhadap hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati hak setiap mantan narapidana korupsi sebagai warga negara Indonesia dalam berserikat, berkumpul, dan beraktivitas dalam lingkungannya masing-masing, termasuk kegiatan politik.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepanjang memang tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.
“Tentu aktivitas tersebut setelah para pihak menyelesaikan masa hukumannya,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Ali menyebut, hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera.
Namun juga sebagai pembelajaran bagi si narapidana dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Ali berharap mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata.
“Yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya,” ujarnya.
“Rapat pengurus harian ke-15 dalam rangka mengumumkan hasil kerja tim revitalisasi kepengurusan baru. Tidak banyak perubahan, hanya ada penambahan yang semula 46 sekarang menjadi 49 personel,” kata Mardiono di Jakarta pada Selasa pekan lalu.
Begitu pula, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi menyebut kembalinya Romy tidak menjadi soal. Pasalnya, Romy sudah bebas sejak 3 tahun lalu.
“Pertama, beliau ini sudah bebas dari 3 tahun lalu. Sudah 3 tahun lalu sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis 1 tahun,” kata Achmad saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Achmad menjelaskan, putusan pengadilan juga tidak menyebutkan bahwa hak politik Romy dicabut. Oleh sebab itu, dia menyebut sah-sah saja jika Romy kembali ke politik.
Diketahui, Romy sempat terjerat kasus suap di Kementerian Agama pada 2019 dan keluar dari PPP. Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan vonis satu tahun penjara untuk Romy. Ia kemudian bebas pada 29 Maret 2020 lalu.
Di sisi lain, Achmad menerangkan hukuman Romy di bawah 5 tahun, yakni 4 tahun. “Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai,” kata dia.
Achmad menyebut partainya sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan kembali meminang Romy jadi pengurus partai. Apalagi, kata dia, Romy dinilai masih punya kemampuan untuk membesarkan partai.
“Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini,” ujarnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














