JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Nasib Tenaga Honorer Pasca Kebijakan Pemerintah Soal Penghapusan THL 2023

Bupati Wonogiri
Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek. Dok. Pemkab Wonogiri
   

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bagaimana nasib tenaga honorer setelah pemerintah menghapuskan THL di 2023?.

Khusus di Wonogiri nasib tenaga honorer sudah terjawab. Yakni dipastikan tidak akan ada PHK massal.

Namun demikian nantinya para tenaga honorer akan dikerjakan dalam format apa, belum ada kejelasan. Apakah akan terhitung sebagai tenaga outsourcing atau model lainnya belum dipastikan.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo menegaskan, peniadaan THL (tenaga harian lepas) pada 2023 tidak dimaknai dengan PHK. Sesuai peraturan KemenpanRB, pemerintah daerah dilarang menerima atau mempekerjakan lagi SDM dalam kualifikasi kontrak atau sejenisnya.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menerangkan pihaknya sudah tidak menerima dan mengkaryakan lagi THL. Tetapi dengan catatan, nanti para tenaga honorer atau THL bisa dipihakketigakan. Ada outsourcing atau ada pihak lain.

“Itu nanti kami jadikan opsi terhadap keberadaan THL di Wonogiri,” beber Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek baru baru ini.

Saat ini, Pemkab Wonogiri masih berkonsultasi dengan pusat terkait hal tersebut. Pihak ketiga seperti apa yang akan bekerjasama dengan Pemkab Wonogiri.

Baca Juga :  Siap Digembleng 6 Bulan, Ratusan Guru Wonogiri Ikuti Progam Guru Penggerak Angkatan 10

Bupati Wonogiri Joko Sutopo memastikan, keberadaan THL cukup vital. Mereka banyak membantu tugas-tugas para ASN.

Pemkab Wonogiri menurut Bupati Wonogiri Joko Sutopo tidak akan memutus kerja THL. Keberadaan THL ini sangat strategis dan sangat dibutuhkan. Terlebih proporsi struktur ASN juga banyak berkurang.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Sementara penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.

Pemkab Wonogiri menjanjikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap para tenaga honorer atau tenaga kontrak.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek menerangkan, pemerintah pusat mengambil kebijakan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk memetakan Sumberdaya Manusia (SDM) non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Pemetaan harus dilaporkan paling lambat September 2022.

Baca Juga :  Potret Nyata Upaya Basmi DBD di Jatisrono Wonogiri, Full Kebul alias Fogging Bolo

Outsourcing atau alih daya menjadi bagian dari opsi yang mungkin diambil untuk persoalan tenaga honorer tersebut. Yang terpenting tidak masuk bagian SDM ASN. Apa nanti lewat outsourcing atau bagaimana, itu nanti bagian dari solusi.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek memastikan pihaknya tidak akan melakukan PHK massal terhadap tenaga honorer. Kepastian itu diambil agar tidak terjadi keresahan dan kegaduhan di lingkungan Pemkab Wonogiri.

“Prinsipnya tidak akan ada PHK secara kolosal,” tegas Bupati Wonogiri Joko Sutopo.

Apabila memilih opsi alih daya atau outsourcing, maka harus ada pihak ketiga sebagai perusahaan outsourcing. Opsi tersebut harus melalui mekanisme lelang, sehingga akuntabilitas pihak ke tiga wajib terpenuhi.

Ketua Pataka Wonogiri Saeful Bahri mengatakan, statemen Bupati itu memberi kelegaan dan ketenangan untuk para tenaga honorer Pemkab Wonogiri. “Sudah disampaikan Bapak Bupati, bahwa tidak perlu khawatir karena ada kejelasan pada 2023 kami tetap ada di sini (bekerja di Pemkab Wonogiri),” ujar Saeful Bahri. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com