Beranda Umum Nasional Siap-siap, Nunggak Pajak STNK 2 Tahun: Data Kendaraan Dihapus Permanen dan Tak...

Siap-siap, Nunggak Pajak STNK 2 Tahun: Data Kendaraan Dihapus Permanen dan Tak Bisa Diregistrasi Lagi

Ilustrasi pengendara motor kena tilang. Foto/Wardoyo

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Yusri Yunus menegaskan kendaraan tak membayar pajak STNK selama 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahunnya habis, data kendaraan tersebut akan dihapus permanen.

Yusri mengatakan, data kendaraan yang dihapus secara permanen tidak akan bisa diregistrasi ulang. gistrasi ulang.

“Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus. Kalau dihapus, berarti hilang,” ujar Yusri, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Jumat, (6/1/2023).

Dalam penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak STNK selama 2 tahun. Surat peringatan diberikan selama 5 bulan pada tahap pertama, kemudian dilakukan pemblokiran data kendaraan selama satu bulan.

Lalu, jika sudah pemblokiran pemilik tidak juga melunasi pajaknya, maka Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Kemudian pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga :  Aturan PHK Buruh di Era Prabowo Lebih Manusiawi Ketimbang Sebelumnya

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan). STNK mati kami kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” jelas Yusri.

Apabila data registrasi kendaraan bermotor sudah dihapus secara permanen, maka dengan kata lain kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Jika tetap nekat digunakan, maka kepolisian bisa memberikan sanksi denda sekaligus menyita kendaraan tersebut.

Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan akibat nunggak pajak STNK 2 tahun ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Baca Juga :  Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Bermuatan Politik, KPK Bantah Tegas

www.tempo.co