SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gegara kurang terampil, jambret berinisial HS (49) warga Depok, Sleman ini terjatuh saat beraksi sembari mengendarai motornya di Jalan Raya Sumber, Sangrahan, Kalitirto, Berbah Sleman.
Akibatnya, seperti pesakitan, ia dengan mudah dibekuk dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Berbah.
Kapolsek Berbah, AKP Parliska Febrihanoto menceritakan, aksi percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pelaku HS terjadi pada Selasa (17/1/2023).
Korbannya adalah DR (31) warga Berbah. Kronologi kejadian bermula ketika hari itu sekira pukul 10.00 WIB korban dan anaknya mengendarai sepeda motor hendak ke minimarket untuk membeli susu.
Menjelang sampai di lokasi kejadian, korban merasa ada yang membuntuti dari belakang.
Korban lalu memacu kendaraannya sedikit lebih kencang namun korban merasa masih dibuntuti. Korban lalu memelankan laju kendaraan.
“Sesaat kemudian pelaku yang membuntuti korban langsung memepet kendaraan korban kemudian pelaku langsung menjambak rambut korban dari belakang, dan menarik bahu korban hingga berakibat korban bersama anaknya jatuh dari sepeda motor. Tapi pelaku juga jatuh,” kata Parliska, Rabu (18/1/2023).
Setelah sama-sama terjatuh, pelaku langsung berusaha merebut kalung yang dikenakan korban.
Saat itu juga korban berteriak meminta tolong. Teriakan korban mengundang massa berdatangan yang langsung membantu korban.
Pelaku yang kepergok dan tidak sempat melarikan diri langsung diamankan massa.
Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Berbah. Petugas yang menerima laporan segera datang ke lokasi dan membawa pelaku untuk proses lebih lanjut.
Akibat peristiwa itu, korban beserta anaknya yang terjatuh dari sepeda motor mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh dan kepala.
Hasil pemeriksaan petugas, pelaku HS ini ternyata seorang residivis.
“(Pelaku) sudah pernah ditahan,” kata Parliska. Kini, atas perbuatannya melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan, pelaku HS kembali ditahan. Ia disangka melanggar pasal 365 YO 53 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).