Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Terkait Kasus Perkosaan Gadis di Bawah Umur di Brebes, Anggota DPR RI Eva Yuliana Minta Polisi Usut Tuntas

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana. Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM –- Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana menyoroti kasus pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur yang terjadi di wilayah Brebes. Eva Yuliana meminta kasus tersebut harus diusut hingga tuntas.

“Kami meminta Polres Brebes dan Polda Jateng mengusut tuntas kasus ini,”kata Eva saat pertemuan dengan wartawan di kawasan Waduk Cengklik, Kecamatan Ngemplak pada Selasa (17/1/2023) malam.

Sebagai seorang perempuan, dia sangat menyayangkan kasus itu telah diselesaikan melalui jalur luar peradilan. Menurutnya, korban dan keluarganya sama sekali tidak mendapatkan keadilan.

“Keluarga korban harus mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Menurutnya, penyelesaian secara Restorative Justice bisa dilakukan untuk beberapa kasus. Namun tidak bisa diterapkan pada tindak pidana kekerasan seksual. Kekerasan seksual adalah bentuk kesengajaan dan mengakibatkan trauma pada korban.

“Apalagi korbannya masih dibawah umur. Gak bisa diselesaikan dengan cara itu. Harus diusut tuntas oleh pihak kepolisian,” katanya

Aparat kepolisian diminta menegakan hukum sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Negara ini adalah negara hukum. Memang ada Restorative Justice. Tapi tidak untuk kasus ini. Proses hukum harus tetap dijalankan. Kasus kekerasan seksual, apalagi korbannya masih dibawa umur tak bisa diselesaikan secara Restorative Justice,” ujarnya.

Bahkan, pihaknya juga meminta aparat kepolisian mengusut oknum LSM yang diduga memediasi kasus itu. Apalagi tersiar kabar jika, uang kompensasi yang diberikan pelaku itu tak semuanya diberikan ke keluarga korban.

“Kami juga meminta keluarga untuk melindungi korban yang masih dibawah umur. Mesakke putrane. Mari kita lindungi. Negara juga harus hadir untuk mendampingi korban,” pungkasnya

Kasus pemerkosaan di Brebes itu berakhir damai melalui mediasi salah satu pihak yang mengatasnamakan LSM. 6 orang pelaku bebas dari jeratan hukum dan kasusnya tidak berlanjut ke polisi. Pihak keluarga bersedia menerima uang kompensasi. Namun, keluarga korban hanya menerima separo dari jumlah uang yang dijanjikan. Waskita

Exit mobile version