Beranda Nasional Jogja Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Seorang Warga Didenda Rp 250.000

Buang Sampah Sembarangan di Yogya, Seorang Warga Didenda Rp 250.000

foto ilustrasi, seorang warga membuang sampah sembarangan / tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkot Yogya telah memberikan contoh penegakan Perda Sampah. Belum lama ini, Jajaran Satpol PP Kota Yogya kembali menindak sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan terbukti melanggar Perda No 10 Tahun 2012.

Tak hanya itu, karena terdapat dua pelanggar yang sampai diseret ke meja hijau, serta dikenai sanksi denda seusai putusan pengadilan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto menandaskan, fenomena itu seakan mengulang kejadian Januari lalu, ketika jajarannya menindak empat orang warga yang melakukan pelanggaran serupa.

Karenanya, ia pun menegaskan, upaya pengawasan dan penindakan bakal digencarkan, guna menimbulkan efek jera.

“Yang terakhir sanksinya denda juga, yang pertama Rp 250.000, tetapi yang kedua kok rasanya tidak enak kalau saya sebutkan, karena hakim pertimbangannya macam-macam, ya, sehingga dendanya tidak terlalu besar yang satu,” ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga :  Bayi Usia Tiga Hari di Kulonprogo Jadi Korban Dugaan TPPO

Bukan tanpa alasan, imbuhnya, pelanggar pertama dikenai sanksi denda cukup besar hingga Rp 250.000, karena melanggar dua pasal sekaligus yang tertuang dalam Perda No 10 Tahun 2012.

Benar saja, setelah diamankan petugas, yang bersangkutan rupanya bukan penduduk, atau pemegang KTP Kota Pelajar.

“Jadi, dia melakukan dua pelanggaran, karena dia warga luar kota, tapi membuang sampah di kota dan dilakukan secara sembarangan, tidak di tempatnya, sehingga terdapat dua pasal yang dilangar,” tandasnya.

“Rata-rata pelanggaran yang kami temukan itu di wilayah perbatasan. Kemarin, yang pertama di Jalan Magelang. Kendalanya, kami sering kucing-kucingan sama pelanggar. Kami operasi jam 02.00, mereka buangnya jam 12.00, begitu,” tambah Dodi.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Ring Road Brawijaya Bantul, Pejalan Kaki Tewas Disambar Kijang Super

www.tribunnews.com