KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga telah melakukan kejahatan jalanan dengan membacok lengan seorang pelajar, DBS (17) warga Kapanewon Galur, seorang pelajar berinisial BZ (18) ditangkap polisi Polres Kulonprogo.
Kini, pelajar asal dari Banjarnegara, Jawa Tengah itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah senjata tajam (sajam) berupa celurit.
“Benar pada Minggu (12/2/2023), telah menerima penyerahan yang diduga pelaku kejahatan jalanan yang terjadi pada Sabtu (11/2/2023) dengan barang bukti sajam jenis celurit,” kata Iptu Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulonprogo .
Dijelaskan Novi, kejadian bermula pada Sabtu (11/2/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban DBS diboncengkan oleh rekannya DH (18), warga Kapanewon Galur dengan menaiki sepeda motor.
Mereka melintas di jalan Lapangan Mbabrik di Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur hendak menuju arah timur.
Sesampainya di pertigaan Tugu Karangsewu, mereka belok ke kiri atau arah utara.
Di situ, mereka melihat dua pengendara sepeda motor berboncengan dengan keadaan lampu menyala ke arah selatan dan langsung balik arah.
Saat itu, BZ berboncengan dengan RFA (17), warga Wates. Sementara, IR (17) warga Sentolo berboncengan dengan rekannya.
Kemudian korban melanjutkan perjalanan ke arah timur namun dikejar oleh terduga pelaku sambil menyalakan lampu jarak jauh.
Lalu korban berusaha kabur tapi terduga pelaku terus mengejar korban.
Sesampainya di barat lokasi kejadian, karena ada kendaraan roda empat yang akan belok arah maka kecepatan kendaraan diperlambat.
Tetapi, sesampainya di Brosot, terduga pelaku, BZ membacokkan sajam ke arah korban.
Akibatnya, sajam mengenai lengan tangan kanan korban.
Usai rekannya dibacok, DH melajukan kendaraannya ke Pertigaan Tegal Buret dan berhenti di warung angkringan.
Sementara, terduga pelaku dengan menaiki sepeda motor melarikan diri ke arah timur.
Pada Minggu (12/2/2023), Bhabinkamtibmas Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Galur mendapat informasi bahwa warga Kapanewon Lendah telah mengamankan seorang laki-laki berinisial RFA (15) warga Wates yang gerak-geriknya mencurigakan.
Namun karena dari hasil pemeriksaan tertulis tidak terdapat indikasi yang mengarah ke perbuatan tindak pidana, maka RFA diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Selanjutnya, sekira pukul 01.30 WIB, kembali didapatkan informasi telah diamankan seorang laki-laki yang mengaku sebagai BZ.
Dari hasil pemeriksaan, BZ mengaku telah berboncengan bersama RFA melakukan penganiayaan orang tidak di kenal di wilayah Brosot, Kapanewon Galur.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Galur karena lokasinya di daerah ini.
“Kasus (kejahatan jalanan) masih dalam penyelidikan polisi,” ucap Novi.