YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Remaja asal Bogor, Jawa Barat berinisial RF (24) dibekuk polisi saat melakukan transaksi obat terlarang dengan teman perempuannya JPS di di Trirenggo, Kabupaten Bantul, Selasa (31/1/2023).
Lantaran aksinya mengedarkan obat-obatan terlarang itu, RF akhirnya diamankan polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan JPS di Jalan Brigjen Katamso, Kabupaten Bantul pada Jumat (3/2/2023) malam sekitar pukul 21.15 WIB.
“JPS ini mengaku mendapat obat terlarang dari RF,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, dalam keterangan resminya, Kamis (23/2/2023).
Dari penangkapan JPS, polisi menyita satu plastik klip kecil yang di dalamnya berisikan lima butir pil warna putih yang bersimbolkan Y atau Yarindo.
“JPS mengaku telah membeli pil Yarindo sebanyak 100 butir dari pelaku RF dengan harga Rp 250.000. Saat penangkapan hanya tersisa lima butir,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap JPS, pada hari yang sama yakni Jumat (3/2/2023) pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan RF di Kota Yogyakarta.
Dari penangkapa RF polisi menyita 110 butir pil Yarindo yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
“Saat diinterogasi pelaku mendapatkan pil tersebut dari orang berinisial B. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Timbul.
“Para pelaku Disangkakan Pasal 196 atau pasal 197 UU RI NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” sambungnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.
















