Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Geger Oknum Kades Diduga Perkosa Mahasiswi KKN. Warga Geruduk Camat dan Desak Kapolres

Ilustrasi. Foto/JSnews

JOGLOSEMARNEWS.COM Warga di sebuah desa rame-rame menggeruduk kantor camat setempat, Rabu (1/2/2023). Aksi itu dilakukan menyusul kabar kades mereka yang diduga telah mencabuli dan memperkosa seorang mahasiswi yang tengah melakukan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di desa tersebut.

Warga mendesak agar kasus itu diusut tuntas dan apabila terbukti Kades diminta dijatuhi sanksi. Kasus tersebut terjadi di Magetan Jatim.

Dalam aksinya, warga juga mendesak
Kapolres Magetan agar turun tangan mengusut dugaan kasus pencabulan dan pemerkosaan itu.

Di sisi lain, kasus tersebut belakangan diiringi kabar tak sedap. Beredar permasalahan itu dikabarkan telah usai dan berakhir damai setelah Kades berupaya melakukan pendekatan dengan sang mahasiswi untuk menyelesaikan persoalan.

Data dan informasi yang diperoleh di lapangan, menyebut perdamaian terjadi antar kedua belah pihak.

Perdamaian berlangsung dalam kesepakatan tertulis yang bertempat di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah pada Senin (30/1/2023).

Pakar Sebut Tak Bisa Damai

Di sisi lain, kasus ini mendapat atensi dari pakar hukum. Pakar hukum pidana di Surabaya, Prof. Dr. Sunarno Edy Wibowo menegaskan perkara pencabulan, pemerkosaan, hingga asusila lainnya dinilai tak bisa dilakukan perdamaian.

Menurutnya perkara harus tetap berlanjut hingga ke ranah persidangan.

“Tidak bisa (damai), apa pun itu (pidananya) tidak bisa hapus, kecuali pidana ringan, nah ini pencabulan, pemerkosaan, berhubungan dengan asusila, ancamannya berat,” katanya dikonfirmasi wartawan.

“Apalagi kalau sudah dewasa dan jadi tokoh atau pejabat publik, bisa lebih berat (ancaman hukumannya), sesuai pasal pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Saat disinggung apakah perkara itu tak diselidiki lebih lanjut oleh polisi, Bowo menegaskan perkara itu seharusnya tidak bisa dihentikan. Bahkan, tetap harus diproses, sekali pun ada perdamaian.

“Setelah pemrosesan, bisa saja ketika dia ganti kerugian dan lain-lain, hanya meringankan (pidananya), tapi tindak pidana itu tidak akan terhapus, meski memaafkan tetap jalan (pidananya), asas pidana tidak bisa dihapus,” ujarnya.

Sekali pun dinikahi, pidana dalam perkara asusila tidak akan terhapus. Menurutnya, polisi juga harus bijak di kasus asusila.

“Itu kebijaksanaan kepolisian juga, itu (memaafkan dan menikahi) hanya meringankan pidana, bukan menghapuskan. Sebenarnya, visum itu bisa jadi alat bukti dan keterangan korban, lalu bisa diproses, intinya tidak masalah (kalau diproses), nah ini (pidana) tidak bisa dicabut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bowo mempertanyakan perihal perdamaian yang berlangsung. Menurut Bowo, meski terlanjur ada perdamaian sekali pun, perkara itu masih bisa dilaporkan kembali.

“Itu ada (dugaan) hal yang lain, seperti intimidasi dan sebagainya. Kalau sudah dewasa, temannya korban bisa melaporkan, tapi dengan catatan korban memang harus mengakui kalau memang ada tindak pidana pencabulan,” tutup Bowo. Wardoyo

Exit mobile version